LAPOR BARESKRIM: Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono didampingi istri, Ani Yudhoyono, lapor ke Bareskrim Polri di Gedung KKP Jakarta, Selasa (6/2). (ist)

JAKARTA | duta.co – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melapor ke Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. SBY melaporkan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait fitnah terlibat kasus e-KTP.
Pantauan Selasa (6/2), SBY didampingi istrinya, Ani Yudhoyono, tiba di Bareskrim sekitar pukul 16.45 WIB. SBY irit bicara saat baru tiba. “Assalamualaikum,” sapa SBY kepada awak media. SBY dan Ani kemudian masuk Gedung Bareskrim.
Laporan SBY diterima Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Setelah sekitar 30 menit membuat laporan, SBY didampingi Bu Ani memberikan keterangan kepada wartawan.
“Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi telah laporkan Saudara Firman Wijaya, yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik saya, berkaitan dengan permasalahan e-KTP. Selebihnya saya serahkan kepada Tuhan Yang Mahakuasa, Allah SWT,” kata SBY kepada wartawan.
Setelah memberikan keterangan, SBY pergi meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobilnya bernopol F-414-RI bersama Bu Ani. SBY lalu meninggalkan Gedung KKP. Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.
Anggota tim hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, mengatakan, Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran dan Fitnah. Menurutnya, Firman Wijaya telah dengan inisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Dalam hal ini, tidak berlaku hak imunitas.
“Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan,” katanya.
“Kemudian, Firman menjawab media, bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar, dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY,” lanjut Ferdinand.
Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media online. Ferdinand mengatakan, laporan ini dibuat untuk membersihkan nama SBY.
“Iya (membersihkan nama). Kan, tujuannya mencari kebenaran. Selama ini, beliau sudah berulang kali menjadi korban fitnah, dan beliau kali ini sudah tidak bisa menerima fitnah ini terus-menerus,” pungkasnya.
 

Tuding Ada Rekayasa

Senada dengan Ferdinand Hutahaean, SBY dalam jumpa pers sebelum ke Gedung Bareskrim mengatakan, Firman Wijaya sengaja mengarahkan tuduhan ke dirinya. Presiden ke-6 RI ini menilai persidangan Setya Novanto dengan saksi yang dihadirkan Mirwan Amir aneh.
“Kita saksikan dalam sebuah persidangan yang sebenarnya sedang menyidangkan tersangka Setya Novanto. Tiba-tiba ada percakapan antara pengacara dengan saksi, saudara Firman Wijaya dan saksi, saudara Mirwan Amir, yang out of context, tidak nyambung. Menurut saya, penuh dengan nuansa set up, rekayasa,” ujarnya.
“Ada apa dengan semuanya ini? Ini sekenario siapa, konspirasi model apa seperti ini? Di tahun politik jelang 2019 inilah yang harus kita ungkap. Inilah perjuangan saya, inilah jihad saya. Jihad untuk mendapat keadilan di negeri yang saya cintai. Mungkin panjang, tapi akan saya tempuh sampai kapan pun juga,” lanjut SBY.
Pada persidangan Senin (5/2) lalu, nama SBY memang disebut. SBY yang kala itu menjabat Presiden pernah disebut Mirwan Amir. Isi laporannya, ada masalah dalam proyek e-KTP dan harus dihentikan. Namun kala itu, SBY menolak proyek tersebut disetop.
Dalam jumpa pers kemarin, SBY juga menjelaskan tak pernah menerima laporan ada masalah dalam proyek e-KTP sehingga harus dihentikan. “Saya memang tidak mau reaktif, asal bantah dan asal jawab. Saya undang mantan menteri, pemerintahan yang sangat tahu program e-KTP. Karena saya tidak tahu dan tidak pernah masuk dalam wilayah teknis dan operasional,” urainya.
 

Dihadiri Sejumlah Mantan Orang Penting

Beberapa orang yang dia undang hadir dalam jumpa pers. Antara lain Ketua Tim Proyek e-KTP yang juga Menko Polhukam saat itu, Djoko Suyanto. Kemudian, Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Jaksa Agung, mantan Setneg, dan mantan Setkab. Tak ketinggalan mantan Menko Perekonomian.
“Saya undang, semua ceritakan dan berikan testimoni, terlebih mantan Mendagri dan Menko yang memberikan penjelasan utuh,” jelasnya.
SBY menegaskan, proyek e-KTP adalah amanah Undang-undang. Dia pastikan proyek itu dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan sistem yang berlaku dan aturan yang ada.
“Organisasinya pun dibuat dengan kehati-hatian. Ini program pemerintah yang keorganisasiannya, akuntabilitasnya, diatur dengan seksama. Ada pengarah dari sekian menteri, Kemendagri, tim teknis, dan pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Terkait proyek e-KTP, juga dilakukan pertemuan berkala untuk memastikan berjalan dengan baik. Termasuk akuntabilitasnya dijaga dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan tendernya pun ikut aturan. “Sesekali dilaporkan ke Presiden,” ujarnya.
SBY memastikan selama menjabat Presiden, tidak pernah sekalipun dikabarkan bahwa proyek pengadaan e-KTP bermasalah. SBY mengaku pada 20 Oktober 2014 resmi dilantik menjadi Presiden, tidak ada laporan bahwa ada masalah serius terhadap pengadaan e-KTP dan program itu harus dihentikan.
“Tidak ada dari siapa pun, dari tim pengarah, tim teknis, termasuk yang mengaku menyampaikan kepada saya, Mirwan Amir, sampaikan kapan, di mana, dalam konteks apa, siapa yang mendampingi saya,” jelas SBY.
“Karena soal e-KTP, saya tertib, katakan kapan (pertemuannya) karena pasti saya ada yang mendampingi, Allah dengar ucapan saya sekarang ini,” sambungnya.
 

Firman: Jangan Mengintimidasi

Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, menanggapi santai langkah SBY melaporkannya ke Bareskrim Polri atas tuduhan penggiringan opini dalam persidangan e-KTP, beberapa waktu lalu. Menurut Firman, seharusnya SBY bisa menghormati proses persidangan. Sebab dalam sidang itu semua terbuka demi kepentingan pembuktian.
“Ini kan proses tindak pidana korupsi. Seharusnya dapat dihormati oleh semua pihak, jangan diintervensi, jangan diintimidasi. Semuanya kan terbuka di persidangan, tak ada yang ditutupi. Ada keterbukaan dalam pembuktian,” kata Firman saat dihubungi, Selasa (6/2).
Firman sendiri bingung Presiden SBY begitu reaktif atas fakta yang muncul di persidangan. Apalagi sampai dikait-kaitkan dengan penggiringan opini. Padahal, pertanyaannya ke saksi mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir, dinilainya wajar untuk mencari keadilan yang substansial pada kasus e-KTP. “Saya juga bingung kenapa saya dikait-kaitkan dengan Presiden. Dikait-kaitkan dengan kekuatan besar segala. Kan proses pembuktian tindak pidana korupsi ini,” kata Firman.
Firman menegaskan, perkara e-KTP telah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, tidak boleh ada intervensi dalam proses pembuktiannya. Firman pun menegaskan agar semua pihak bisa menghormati hal tersebut.
“Saya rasa tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Kami merasa janggal dakwaan jaksa dengan apa yang dituduhkan kepada Pak Setya Novanto, kemudian kami membuktikan. Klien saya Setya Novanto sedang memperjuangkan keadilan. Kami semua sedang memperjuangkan keadilan, jadi sudahlah tidak perlu ada yang mengintervensi,” kata Firman.
Disinggung apa langkahnya setelah ini, Firman merasa tidak ada yang perlu dirisaukan. Mantan Kuasa Hukum Anas Urbaningrum itu menekankan akan terus menjalankan tugasnya dalam mendampingi Novanto.
“Saya hanya masyarakat biasa yang jalani proses selaku advokat. Masa saya harus berhenti memperjuangkan keadilan. Kami percaya Polri bisa menghormati lembaga penegak hukum lain sedang menjalankan tugasnya. Saya rasa semua harus menghormati proses di pengadilan,” kata Firman. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry