BANTAH: Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang juga penasehat hukum Ahok Humphrey Djemat memberikan keterangan
BANTAH: Anggota Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika, yang juga penasehat hukum Ahok Humphrey Djemat memberikan keterangan

JAKARTA | duta.co – Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merasa disadap dipertanyakan kuasa hukum terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum mengatakan, selama persidangan pada Selasa (31/1/2017), dia tidak sama sekali menyebut kata “rekaman”.

“Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman,” kata Djemat, Rabu (1/2/2017).

Menurut Djemat, saat persidangan yang beragendakan mendengarkan kesaksian Ketua MUI Ma’ruf Amin itu, dia hanya menyebut ada komunikasi antara Ma’ruf dan SBY. Dia mengatakan, komunikasi yang disebutnya bisa dalam berbagai bentuk.

“Ada orang yang dengar kan juga bisa. Komunikasi itu pembicaraan yang bisa didukung dengan adanya alat bukti. Bisa saksi orang, atau ada pembicaraan yang divideokan,” ujar Djemat.

Saat menggelar jumpa pers siang ini, SBY meminta agar dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap pembicaraannya dengan Ma’ruf diusut. Oleh karena merasa percakapannya disadap, SBY menganggap haknya telah diinjak-injak.

Menanggapi hal itu, Humprey menilai ucapan SBY merupakan opini pribadinya. “Jangan terpaku pada omongan Pak SBY. Itu kan pendapat beliau,” ucap Humprey. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry