Kuasa Hukum Relawan SB Foundation mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Perda Perangkat Desa (Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co — Dihadiri perwakilan kepala desa di Kabupaten Kediri, Tim Relawan SB Foundation menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan di Kota Kediri, atas sengketa pengangkatan perangkat desa dianggap cacat hukum.

Melalui kuasa hukumnya, M. Wahid Hasyim SH telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan judicial review, menguji peraturan undang – undang atas Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hadir pada acara, Senin (30/4), perwakilan 7 kepala desa masing – masing dari Desa Sambirejo, Sumber Kepuh, Panjer, Nanggungan, Sambirombyong dan Kayen Kidul, saat ini konflik atas pengangkatan perangkat desa.

Dijelas Kuasa Hukum SB Foundation, bahwa permasalahan yang terjadi, pada Pasal 9 Ayat 1 dan 2, Pasal 11 dan Pasal 23 tercantum pada Perda, justru mengkebiri kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

“Sesuai Pasal 49 Ayat 2 Undang – Undang Desa dijelaskan bahwa seharusnya desa menjadi subyek bukan malah menjadi obyek. Malah kewenangan dikebiri dengan dibuatnya perda. Dengan mengajukan judicial review kami minta perda tersebut dibatalkan pada Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 23,” jelas Wahid Hasyim.

Bahwa Perda yang disusun pemerintah kabupaten dan disetujui anggota DPRD Kabupaten Kediri, menentang kewenangan kepala desa yang diberikan langsung oleh undang – undang.

“Karena kewenangan kepala desa diberikan undang – undang, diambil alih oleh pemerintah kabupaten melalui camat. Padahal dalam Pasal 49 Undang – Undang Desa disebutkan dengan jelas, diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa,” jelas Syaifol Firdaus .SH, salah satu tim relawan SD Foundation.

Kades Sugeng Widodo membenarkan bila dirinya bersama kepala desa lainnya, telah mendaftarkan gugatan ke MA melawan Bupati Kediri dan DPRD Kabupaten Kediri. “Surat telah diterima Mahkamah Agung RI dan diterima Kasi Penelaah Sengketa Pajak, Heri Sunaryo .SH. Kami juga telah membayarkan biaya kepaniteraan,” jelas Kades Kades Sambirejo Kecamatan Pare. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry