Lebih Dekat dengan Pakar Hukum Lingkungan Unair Dr H Suparto Wijoyo

Pria yang satu ini dikenal punya perhatian khusus dengan dunia lingkungan. Jangan heran bila seabrek kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan dilakoninya. Bagaimana awal mula jebolan madrasah di pedesaan ini tertarik menekuni hukum lingkungan? Bagaimana pula pandanganya terhadap penegakan kejahatan terhadap lingkungan di Indonesia. Berikut ini penuturan Dr H Suparto Wijoyo, pada Tri Suryaningrum, wartawan Duta Masyarakat.

BAGAIMANA pendapat Anda tentang penegakan hukum lingkungan di Indonesia?

Tentunya penegakan lingkungan terhadap kejahatan lingkungan di Indonesia harus terus disupport karena menghadapi berbagai tantangan serius, baik dari sisi regulasi maupun para pelaku kejahatan yang semakin beragam yang bersifat korporatif.

Dari sisi penegak hukumnya bagaimana?

Ini…selain pelaku kejahatan yang makin beragam, aparat penegak hukumnya juga banyak yang belum berpikiran integratif melainkan cenderung konservatif.

Maksudnya?

Penegakan terhadap kejahatan lingkungan di negara kita ini kan di samping sangat maju bahwa korporasi-korporasi sudah banyak disisir tetapi juga agak liar dengan munculnya gugatan-gugatan balik pihak yang kalah. Bahkan ada gugatan balik terhadap saksi ahli dalam kasus lingkungan yang dilakukan oleh pemegang otoritas yang selama ini diciduk aparatur penegak hukum. Ini perkembangan yang liar dalam penegakan hukum lingkungan.

Apakah ini menunjukkan penegak hukum kita belum satu suara memaknai kejahatan lingkungan?

Memang, terdapat pula pola pikir yang belum sungguh-sungguh menjadikan regulasi lingkungan menjadi dasar hukum utama, karena masih bingung dengan karangka kerja model KUHP dan KUHAP. Padahal dalam UU No. 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan norma spesifik mengenai kejahatan lingkungan. Bahkan kalau mengacu pada UU Lingkungan Hidup tersebut dan dikaitkan dengan UU Anti Terorisme maka kejahatan lingkungan dapat dikualifikasi sebagai kejahatan terorisme, tindak pidana terorisme. Ini yang belum menjadi perhatian.

Dengan kondisi penegak hukumnya yang seperti itu apa yang bisa dilakukan oleh para pengembang hukum lingkungan?

Oleh karennaya menjadi tugas pengembang hukum lingkungan, untuk mampu melakukan perubahan paradigma, komprehensivitas pemahaman dan mekanisme pengajaran hukum lingkungan.

Dan itu butuh waktu lama?

Untuk melakukan perubahan paradigma itu kan tidak cukup hanya seminar dan rakor-rakor lintas aparatur penegak hukum saja, melainkan membutuhkan pelatihan, diklat khusus dengan materi hukum lingkungan sesuai dengan dinamika yang mutakhir. Perkembangan global dan kecenderungan kejahatan lingkungan nasional yang dijadikan ajang korupsi, pun menarik untuk diajarkan.

Contohnya?

Contoh mengenai sektor-sektor pertambangan yang rawan menjadi media korupsi harus diajarkan dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain model pelatihan apa lagi yang harus dilakukan penegak hukum?

Betapa pentingnya aparatur hukum mengupdate pengetahuannya mengenai perkembangan hukum lingkungan dalam kancah lokal sampai internasional. Hal ini juga butuh kesabaran karena waktunya pasti tidak sekadar singkat nan cepat.

Harapan Anda ke depan terhadap hukum lingkungan?

Ya kita teladani Kanjeng Nabi Ibrahim AS. Bukankah Nabi Ibrahim AS waktu “berdinas” terekam risalahnya bahwa  dalam 100 tahun hanya dapat dua pengikut, karenanya saya pun tidak akan kecewa jika dalam waktu satu dua tahun belum mempunyai “kultur peradaban merubah cara pandang masyarakat terhadap hukum lingkungan secara bermakna. Namun sebagai warga negara kita berharap kultur peradapan memaknai hukum lingkungan dalam masyarakat dan aparatur penegak hukum akan berubah. Dan saya yakin itu. rum

 

“Takdir Menuntunku Bergulat dengan Lingkungan”

DR H SUPARTO WIJOYO, akademisi Universitas Airlangga sekaligus pengisi tetap Kolom Tajalli Harian Duta Masyarakat itu kini terus aktif  menekuni bidang-bidang yang kepadanya disodorkan oleh masyarakat hingga dikenal punya perhatian besar pada dunia lingkungan. Jangan heran bila seabrek kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan dengan gerakan sedekah oksigen dan tiada hari tanpa “menyapa pohon” yang dilakukan dengan berbagai komunitas, ia juga harus menulis buku hukum lingkungan, juga menjadi tim perumus sejumlah undang-undang lingkungan.

Pria yang pernah menghabiskan waktunya tinggal di berbagai wilayah dan mengaji lintas pesantren-pesantren kampung ini menuturkan, takdir-lah yang menuntunnya untuk lebih jauh bergulat dengan permasalahan hukum lingkungan. Pengalaman spiritual selama bergaul dengan ragam pihak di Pesantren Darul Ulum, Jombang, mendorongnya  untuk  memaknai sebuah takdir itu.

Suparto lantas coba berfilsafat, dalam Alquran diterangkan lingkungan diciptakan dengan kecintaan oleh Tuhan. Karenanya merusak lingkungan dapat diartikan melawan Tuhan. “Pelanggar lingkungan, merusak habitat, mencemarkan lingkungan sejatinya selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum Tuhan, tindakan mungkar,” ujarnya.

Namun yang pasti, kecintaannya pada lingkungan ini sudah dipupuk sedari kecil. Latar belakang orang tuannya sebagai petani di salah satu Desa di Lamongan, sangat berperan dalam langkahnya meniti masa depan.

Suparto coba bercerita, bagaimana dulu masyarakat dikampungnya sangat tidak mengerti, penggunaan pestisida sangat tidak ramah lingkungan. Masyarakat petani di desanya seolah tidak paham kalau dengan pestisida itu tak hanya membahayakan dirinya saja tapi juga orang lain yang ikut mengkonsumsi produk pertanian yang dihasilkan.

Saat itu Suparto berangan-angan, alangkah indahnya apabila dia bisa sedikit membantu menyadarkan saudaranya. Dia mengimpikan di Indonesia ini bisa dikembangkan pertanian organik, yang alami dan bebas dari bahan-bahan berbahaya. Dan untuk menuju kearah sana perlu atuaran-aturan hukum yang jelas, agar para pencemar lingkungan menjadi “bertobat” mengingat sifatnya yang destruktif terhadap lingkungan dan kemanusiaan.

Karenanya dia menjadi tertarik untuk mempelajari hukum, salah satunya bidang hukum lingkungan, agar selain bisa lebih mendekatkan masyarakat akan makna penciptaan lingkungan juga masyarakat menjadi lebih paham akan aturan-aturan hukum tentang pengelolaan lingkungan. “Masyarakat biar tahu, sebenarnya pencemar lingkungan itu melanggar hukum negara dan hukum-hukum Tuhan,” tandasnya. rum

 

Ciptakan Harmonisasi Lingkungan dalam Puisi

PRIA yang pernah menghabiskan waktunya “ikut ngaji ngalong” dari satu pesantren ke pesantren lain ini  terus melakukan gerakan kesadaran berbangsa dalam Rembuk Kebangsaan Nusantara. Nah, kendati sibuk bergulat dengan lingkungan, di luar rutinitas yang berkaitan dengan keilmuanya itu, rupanya pria yang menjadi ayah dari Azhari Hidayat Fikri dan Dandun Wijakantaka Tajallallah ini juga jago mencipta puisi.

“Bagi saya, puisi itu ruhani ekologis. Setidaknya untuk menghilangkan kepenatan dan menjaga semangat akibat menjalankan rutinitas sehari-hari. Ingat, saya ini kan yuris yang sastrais,” akunya.

Apalagi, bagi  staff ahli DPRD Jatim ini, dunia puisi bukankah barang baru. Jauh sebelum menjadi ahli hukum, Suparto muda sudah tergila-gila dengan puisi. “Puisi itu indah. Terkadang ada sesuatu yang tak bisa kita ungkapkan mampu terwakili dengan rangkaian kata puitis. Karena dari setiap barisnya mampu mewakili  seribu makna,” ungkapnya.

Dari kecintaanya pada puisi ini jualah, akhirnya mendatangkan prestasi baginya. Pasalnya, sederet penghargaan yang berkaitan dengan puisi mampu diraih. Suparto,  pernah menjadi juara pertama baca puisi se-Jatim tingkat MadrasahTsanawiyah maupun Aliyah.

“Waktu itu saya masih di Madrasah dan ternyata hidup ini memang madrasah. Ketika di Aliyah pun saya juga mampu menjadi juara deklamasi dan pidato beberapa kali di Lamongan,” ungkapnya bernostalgia.

Hingga kini, sudah ratusan puisi mampu ia cipta. Dan ia pun berniat untuk membukukannya. “Kebetulan dari ratusan puisi yang terkumpul itu sudah ada yang mau menerbitkan, tetapi kini sudh ada pula kumpulan puisi dan tulisannya yang terbit dalam satu buku dari puluhan buku yang telah terbit,” ujarnya.

Yang menarik dari puisi karya Suparto, ia seolah berusaha memadukan indahnya alam dan lingkungan dengan dunia hukum yang ia jalani saat ini. Ia lebih menyukai puisinya cenderung bernuansa yuridis-ekologis. “Suatu saat nanti saya ingin menyelenggarakan parade puisi yuridis-ekologis di Unair,” obsesi suami dari Neneng Sri Mulyaniar Rahman ini. rum

 

BIODATA:

Tempat, Tgl Lahir:

Lamongan, 20 Oktober 1968

Bidang Keahlian:

Hukum Lingkungan, Hukum Administrasi Negara dan Otonomi Daerah

Karier:      

Dosen Fakultas Hukum Unair serta Mediator Lingkungan berbagai lembaga dan kasus lingkungan nasional, maupun instruktur Wawasan Kebangsaan di lembaga-lembaga Pemerintah Daerah di Indonesia.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry