Tampak Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016, yang melibatkan Agus Setiawan Tjong (AST) sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari Dea Winy, salah satu karyawan terdakwa, Selasa (23/4/2019).

Yang menarik dalam agenda sidang kali ini, ada satu nama anggota DPRD kota Surabaya yang kembali disebut, yaitu Djunaedi, dari partai Demokrat.

Karyawati bagian administrasi ini mengatakan bahwa permohonan proposal Jasmas bukan hanya diajukan oleh 6 anggota DPRD Surabaya yang telah disebut dalam surat dakwaan jaksa, melainkan juga diajukan anggota DPRD lainnya berasal dari Partai Demokrat.

“Yang mengajukan proposal ada 7 anggota dewan, tapi untuk punya Djunaedi dari Partai Demokrat tapi tidak direalisasi,” kata Dea Winy saat bersaksi.

Sebelum Dea Winy, JPU juga menghadirkan saksi Santi. Keduanya merupakan Karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong, Namun memiliki tugas yang berbeda.

Saksi Dea Winy bertugas untuk mengaudit proposal Jasmas yang masuk dari tim marketing bentukan terdakwa Agus Setiawan Tjong. Sedangkan, Saksi Santi bertugas mencari pemohon Jasmas dan membuat proposal permohonan Jasmas.

Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.

Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa  dijelaskan, bahwa terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas. “Sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” beber jaksa.
Didalam dakwaan juga diuraikan, Agus  yang berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengkoordinir 230 Kepala RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana Jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi sampai sound system sampai Rp 4,9 miliar.
Modus yang digunakan Agus untuk mengkoordinir ratusan ketua RT diduga dengan melobi enam anggota DPRD Surabaya. Melalui sejumlah anggota dewan itu, dia dikenalkan dengan ratusan ketua RT yang tak lain konstituen anggota dewan tersebut. (eno)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry