Juri, Kepala Desa Mayangan,, Jogoroto, Jombang. (FT/MUHTAZUDDIN)

JOMBANG | duta.co – Minat masyarakat untuk bisa memegang sertifikat, begitu kuat. Satu desa bisa ribuan yang harus rela antre. Di Desa Mayangan, Jogoroto, Kabupaten Jombang, misalnya, sudah masuk 2374 pemohon sertipikat. Ini membuat Kepala Desa, Juri, harus lebih sigap. Terutama menghadapi ulah calo yang berusaha mengeruk untung.

Sampai hari ini Sabtu, (15/9/2019) proses sertifikasi masih terus berlangsung. Hebatnya lagi, biaya tak bergeser dari angka yang diputuskan pemerintah, Rp 150 ribu. “Alhamadulilah sedikit demi sedikit, pekerjaan terkait pembuat sertifikat segera rampung,” demikian Juri, Kepala Desa Mayangan kepada duta.co di ruang kerjanya Selasa pekan lalu.

Ia lalu menceritakan bagaimana liku liku menyelesaikan ribuan sertifikat yang dimohonkan warganya ini. Banyak pihak  pesimis kepada perangkat desa akan mampu mengikuti program PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Awalnya banyak yang pesimis, apa bisa perangkat desa menyelesaikan permohon ribuan sertifikat ini? Tetapi degan kesabaran dan keuletan serta kekompakan para perangkat akhirnya,  selesai juga, kuncinya ada pada kita (perangkat desa). Asal kompak, semua persoalan mudah kita selesaikan,” tegasnya.

Diakui, memang tdiak mudah. “Kita tidak menyalahkan yang pesimis, memang persoalan pembuatan sertipikat itu tidak gapang, satu bidang tanah bisa mencul beberapa persoalan, tetapi sekali lagi kita hadapi itu dengan kesabaran dan kekompakan,” katanya.

Jangan Sampai Ditangani Calo

Di samping itu, lanjut Juri, dukungan dari masyarakat sangat diperlukan. Sejak awal ia yakin, mayoritas masyarakat mendukung. “Masyarakat sangat mendukung upaya Pemerintah Desa dalam hal pelaksanaan program PTSL ini, mereka ini sudah 27 tahun dihadapkan pada kesulitan ketika mengurusi sertifikat, apalagi melalui calo, ujung ujung kena tipu,” tambahnya.

Makanya, ketika Pemerintah Desa mengumumkan Program PTSL, juga mengundang Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Jombang, respon warga begitu besar. “Tetapi, yang perlu ditegaskan, jangan sampai pekerjaan ini ditangani calo, kasihan masyarakat,” jelasnya.

Terkait biaya, Juri sesuai peraturan yang ada, seperti Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 tahun 2017, “Kami menyadari bahwa, terkait biaya pembuatan sertipikat sangat rawan, apalagi melalui program PTSL. Biaya sudah ditentukan wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000, itu saja biayanya, sesuai dengan peraturan. Kami tidak berani aneh aneh,” tegas Juri.

Keseriusan aparat desa ini memperoleh banyak apresiasi dari warga. Masyarakat baru merasakan kepuasan ketika semua aparat berjibaku membantu proses sertifikasi tanah. “Ini problem jamak yang tak kunjung tuntas. Terima kasih, program yang sangat membantu kesulitan masyarakat,” terang salah seorang warga. (mu)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry