
“Dalam konteks NU, tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa ruang digital cenderung mengedepankan logika popularitas, kecepatan, dan sensasi.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
HARLAH satu abad Nahdlatul Ulama menandai sebuah capaian historis yang tidak hanya diukur oleh usia organisasi, tetapi oleh keberlanjutan peran sosial, kultural, dan intelektualnya dalam perubahan zaman. Pada titik ini, NU tidak lagi cukup dibaca sebagai organisasi keagamaan tradisional, melainkan sebagai komunitas pengetahuan (knowledge community) yang dituntut untuk hadir secara bermartabat di ruang digital. Tantangan utama abad kedua NU bukan sekadar eksistensi fisik umat, melainkan marwah digital ummah.
Dunia digital telah menjadi ruang baru bagi pembentukan makna, identitas, dan otoritas. Dalam perspektif humaniora digital, teknologi bukan sekadar alat bantu komunikasi, melainkan medium kultural yang membentuk cara manusia berpikir, menafsirkan realitas, dan berinteraksi secara simbolik (Berry 2012, 3–6). Karena itu, kehadiran NU di ruang digital harus dibaca sebagai persoalan kebudayaan dan kemanusiaan, bukan sekadar inovasi teknis.
Marwah digital ummah merujuk pada kemampuan komunitas Muslim—khususnya warga NU—untuk mempertahankan martabat, nilai, dan otoritas keilmuannya dalam ekosistem digital global. Tanpa kesadaran ini, umat berisiko tereduksi menjadi objek konsumsi konten, algoritma, dan narasi global yang tidak selalu berpihak pada nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan (Couldry dan Mejias 2019, 337–340).
Dalam konteks NU, tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa ruang digital cenderung mengedepankan logika popularitas, kecepatan, dan sensasi. Sementara tradisi keilmuan NU dibangun melalui kesabaran intelektual, otoritas kolektif, dan kedalaman teks. Ketegangan antara dua logika ini sering kali berujung pada marginalisasi wacana keagamaan yang reflektif dan berimbang (Campbell 2013, 6–8).
Humaniora digital mengajarkan bahwa teknologi selalu membawa nilai dan bias. Algoritma media sosial tidak netral; ia menyaring, menonjolkan, dan menyembunyikan pengetahuan berdasarkan kepentingan ekonomi dan politik tertentu. Dalam situasi ini, eksistensi ummah NU dapat terancam jika otoritas keilmuannya kalah oleh otoritas algoritmik (Beer 2017, 4–7).
Marwah digital ummah juga berkaitan erat dengan representasi. Cara Islam Nusantara, Aswaja, dan tradisi pesantren ditampilkan di ruang digital memengaruhi cara publik global memahami NU. Representasi yang dangkal, reaktif, atau terfragmentasi dapat mereduksi kekayaan tradisi NU menjadi sekadar identitas simbolik tanpa kedalaman makna (Bruinessen 1994, 16–18).
Dalam perspektif sosiologi pengetahuan, kondisi ini mencerminkan pergeseran locus otoritas dari institusi keagamaan menuju platform digital. Otoritas tidak lagi ditentukan oleh keilmuan semata, tetapi oleh visibilitas dan engagement. Tanpa strategi kultural yang matang, umat dapat kehilangan posisi sebagai subjek pengetahuan dan berubah menjadi sekadar audiens (Foucault 1980, 93–95).
Di sinilah pentingnya membaca tantangan digital melalui kerangka Maqāṣid al-Sharī‘ah. Perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql) dan agama (ḥifẓ al-dīn) dalam era digital menuntut NU untuk aktif membangun ekosistem pengetahuan yang sehat, kritis, dan berkeadaban. Disinformasi, ujaran kebencian, dan komodifikasi agama merupakan ancaman langsung terhadap maqāṣid tersebut (Auda 2008, 24–27).
Marwah digital ummah tidak mungkin dibangun tanpa literasi digital kritis. Literasi di sini bukan hanya kemampuan menggunakan teknologi, tetapi kecakapan memahami struktur kekuasaan digital, bias algoritma, dan politik informasi. Tanpa itu, umat mudah terjebak dalam kolonialisme digital yang bekerja melalui normalisasi dan internalisasi (van Dijk 2020, 42–45).
NU memiliki modal humaniora yang kuat untuk menjawab tantangan ini. Tradisi bahtsul masā’il, musyawarah, dan otoritas kolektif merupakan bentuk praktik humaniora yang menempatkan manusia, etika, dan makna sebagai pusat. Prinsip ini dapat diterjemahkan ke dalam praktik digital yang lebih reflektif dan bertanggung jawab (Kamali 2008, 152–155).
Membangun marwah digital ummah juga berarti membangun narasi alternatif. NU tidak cukup hanya merespons isu-isu viral, tetapi perlu menjadi produsen wacana yang menawarkan kedalaman, keseimbangan, dan kebijaksanaan Islam Nusantara di tengah kebisingan digital (Berry 2012, 8–10).
Tanpa upaya ini, umat berisiko mengalami ketidakadilan epistemik. Suara ulama dan komunitas pesantren dapat terpinggirkan oleh narasi global yang lebih mudah diterima algoritma, meskipun miskin konteks dan tanggung jawab intelektual (Fricker 2007, 20–23).
Harlah satu abad NU dengan demikian bukan hanya momentum seremonial, tetapi panggilan etis untuk mereposisi peran NU dalam peradaban digital. Kedewasaan organisasi tercermin dari kemampuannya menjaga martabat umat di ruang yang terus berubah, tanpa kehilangan jati diri keilmuan dan spiritualnya.
Marwah digital ummah adalah proyek jangka panjang. Ia menuntut investasi pada pendidikan, literasi, dan penguatan institusi pengetahuan NU agar tidak tunduk pada logika instan dunia digital. Dalam bahasa humaniora digital, ini adalah upaya merebut kembali teknologi untuk tujuan kemanusiaan dan kemaslahatan (Zuboff 2019, 100–103).
Jika pada abad pertama NU berjuang menjaga marwah umat di bawah tekanan kolonialisme fisik, maka pada abad kedua NU ditantang menjaga marwah digital ummah di tengah kolonialisme data dan algoritma. Keberhasilan NU menjawab tantangan ini akan menentukan relevansinya sebagai penjaga peradaban Islam Nusantara di era digital.
Referensi
Auda, Jasser. 2008. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. London: IIIT.
Beer, David. 2017. The Social Power of Algorithms. Information, Communication & Society 20 (1): 1–13.
Berry, David M. 2012. Understanding Digital Humanities. London: Palgrave Macmillan.
Bruinessen, Martin van. 1994. Nahdlatul Ulama: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS.
Campbell, Heidi A. 2013. Digital Religion. London: Routledge.
Couldry, Nick, dan Ulises A. Mejias. 2019. The Costs of Connection. Stanford: Stanford University Press.
Foucault, Michel. 1980. Power/Knowledge. New York: Pantheon Books.
Fricker, Miranda. 2007. Epistemic Injustice. Oxford: Oxford University Press.
Kamali, Mohammad Hashim. 2008. Shari‘ah Law: An Introduction. Oxford: Oneworld.
van Dijk, Jan. 2020. The Digital Divide. Cambridge: Polity Press.
Zuboff, Shoshana. 2019. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.






































