SURABAYA | duta.co – Tidak ingin wilayah Kutisari dijadikan tempat mesum, membuat unsur tiga pilar Kelurahan Kutisari menggelar razia yustisi di 3 (tiga) rumah kosan yang disinyalir dihuni oleh pasangan bukan suami istri dan pendatang musiman.

Salah satu dari tiga rumah kosan Jalan Kutisari Gang 1 langsung disatroni petugas gabungan. Ditemukan pelanggaran berupa pasangan bukan suami istri dan 3 warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang sah.

“Dari giat gabungan di Jalan Kutisari tadi ditemukan dua pasangan pria dan wanita tanpa identitas suami istri. Makanya tadi kita menahan KTP mereka dan nantinya didata pihak kelurahan,” ungkap Mayor Sujarwo, Danramil Tenggilis Mejoyo, Selasa (15/1/2019).

Menurutnya, razia gabungan ini akan terus ditingkatkan untuk menjaga kondusivitas wilayah Tenggilis Mejoyo, khususnya Kelurahan Kutisari.

Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada personel babinsa untuk lebih menggiatkan komunikasi sosial dan pembinaan teritorial agar wilayah tugas binaannya tetap aman dan nyaman ditinggali.

“Saya minta kepada babinsa di masing-masing kelurahan untuk lebih meningkatkan pembinaan teritorial. Sehingga bisa memantau perkembangan apa saja di wilayahnya. Itu penting dalam menjaga kantibmas,” tegasnya.

Salah satu staf Kelurahan Kutisari, Yayuk mengatakan, kegiatan kali ini adalah untuk mendata penduduk non permanen dan nantinya dimasukkan dalam sistem pemantauan penduduk secara online.

Di tempat yang sama, Diky Aditya, salah satu penghuni kosan yang kedapatan membawa perempuan di kamarnya kaget dengan kedatangan petugas gabungan yang mengetuk kamar kosnya.

“Saya pasrah saja mas, ini mau datangi kelurahan untuk dimintai keterangan dan melengkapi berkas kependudukan. Kebetulan saya memang tidak membawa surat nikah dan ada di rumah orang tua saya di Demak Timur,” singkatnya.

Diketahui, Sertu Supri Wardoyo, Babinsa Kutisari ikut turut langsung melakukan pendampingan giat razia yustisi dengan dibantu personel Polsek Tenggilis Mejoyo.

Sedangkan dari 3 tempat kos kosan yang berjumlah kurang lebih 43 kamar kos, ditemukan 2  pelanggaran yaitu laki-laki dan perempuan tinggal dalam satu kamar tanpa status jelas di kosan milik Ibu Wiwin Jalan Kutisari 1/25 RW 1 Kutisari tersebut. (nzm/and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry