Barang Bukti Pil Trex yang diamankan di Polres Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil pengamanan seorang perempuan yang diduga mengedarkan ratusan pil trex atau trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Selasa (28/2/2023).

Barang bukti yang disita sebanyak 305 butir Pil Trex dengan rincian, 2 bungkus berisi 40 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil trex total 200 butir, 1 bungkus berisi 19 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil trex total 95 butir, dan 2 plastik klip berisi masing-masing 5 butir pil Trex, 2 botol plastik warna putih dan uang tunai hasil penjualan Rp. 30.000.

Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H. mengatakan penangkapan wanita berinisial NW (24) warga di wilayah Kecamatan Banyuputih ini, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras. “Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB info tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat pengedar berada disebuah rumah dilakukan penangkapan serta saat digeledah ditemukan barang bukti ratusan pil trex atau trihexyphenidyl tersebut, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.

Lebih lanjut, AKP Ernowo menambahkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk terduga atau tersangka akan kita kenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan “ pungkasnya. (her)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry