Tersangka IS alias Pitik (44), warga Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria paruh baya berinisial IS alias Pitik (44), warga Dusun Banjarkepuh, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditangkap pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Tersangka diamankan di kamar kosnya yang berada di Dusun Tuwiri, Desa Tambakrigadung, Kecamatan Tikung. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 18 paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. “Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka, petugas bergerak cepat dan melakukan penangkapan di kamar kos yang bersangkutan,” ungkap Ipda Hamzaid, Selasa (20/5/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,47 gram.

“Turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu tempat tusuk gigi yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu, enam bendel plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ipda Hamzaid mengungkapkan bahwa tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dan diedarkan di wilayah Lamongan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Ipda Hamzaid. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry