Tersangka IR saat diamankan di Mapolres Tuban sabtu malam (29/1/2022).

TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban kembali menangkap satu orang tersangka berinisial IR (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong. 

Ditangkapnya IR merupakan reseller investasi bodong kedua yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban, Sebelumnya, polisi telah menahan perempuan berinisial FZ asal Tuban dalam kasus yang sama.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, saat dikonfirmasi duta.co Minggu (30/1/2022) menuturkan, pelaku IR ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara kasus penipuan yang dilakukan oleh IR.

Ia menjelaskan, terungkapnya penipuan berkedok investasi bodong tersebut bermula saat korban atau pelapor diberitahu temanya berinisial E dan D terkait titip investasi yang dikelola oleh IR. Kemudian korban tertarik dan langsung menghubungi IR sendiri melalui WhatsApp.

“Pelapor ini menghubungi IR menanyakan soal investasi dan IR menjelaskan bahwa investasi tersebut berupa saham yang akan dikelola oleh IR sendiri. IR juga menyampaikan kepada korbannya akan memberikan provit untuk setiap tanam saham atau slot,” terang Kasatreskrim Polres Tuban

Lebih lanjut, Adhi mengatakan, tersangka investasi bodong berkedok trading saham tersebut menjanjikan kepada para nasabah atau korbannya keuntungan besar. Tersangka menjelaskan kepada para korban adanya 3 jenis slot untuk investasi, slot pertama sebesar Rp500.000 mendapatkan provit sebesar Rp200.000. Kedua slot Rp800.000 mendapatkan provit sebesar Rp400.000 dan untuk slot ketiga sebesar Rp1.000.000 mendapatkan provit sebesar Rp500.000.

“Tersangka juga berusaha meyakinkan korbannya bahwa unag yang diinvestasikan dijamin aman, karena dikelola sendiri oleh IR. Tersangka IR juga memberitahukan akun IG miliknya dengan nama @nitipinvest.2021 yang bisa diakses sebagai bukti perolehan provit yang telah dikirim kepada para mambernya,” jelas Kasat Reskrim.

Salah satu pelapor akhirnya tertarik investasi dan ikut slot bernilai 1.000.000 dengan menanamkan modal melalui transfer lewat bank BCA sebesar Rp 75 juta kepada tersangka untuk mengikuti 75 slot. Kemudian, korban menambah lagi uang transfer sebesar Rp 11 juta dan Rp 22 juta rupiah.

“Total ada 108 slot, yang diikuti oleh pelapor, dan setelah 10 hari ternyata pelapor tidak juga mendapatkan provit pengembalian modal dan juga provitnya. Saat pelapor menanyalan hal tersebut kepada tersangka IR, tersangka beralasan uang pengembalian investasi tersebut masih menunggu pencairan dari Bilad yang ada di wilayah Lamongan,” terangnya.

Sementara itu pelapor telah mengetahui Samudra Zahrotul Bilad (21), asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan telah amankan di Polres Lamongan karena melakukan penipuan, akhirnya pelapor melakukan kroscek dan menanyakan perihal investasi tersebut kepada member yang lain.

“Merasa ditipu oleh tersangka IR, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban. Akibat kejadian tersebut pelapor dan para korban lainya mengalami kerugian sebesar Rp2.400.475.000,” ucap Adhi Makayasa

Pihaknya juga mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi / korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp4.036.775.000.

“Saat ini tersangka IR telah dilakukan penahanan di Mapolres Tuban, akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry