Satreskoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 76 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya).(FT/Budi Arya)

KEDIRI |duta.co – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 76 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Dalam kurun waktu setahun ini, kepolisian resort Kediri Kota berhasil mengamankan 125 tersangka termasuk para residivis.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, dalam pers rilis yang digelar di Mapolres, pada Selasa 09 Desember 2025.

Menurut Kasatreskoba, dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil menyelamatkan 4.200 orang dari jerat bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan yang paling menonjol terjadi di wilayah Kecamatan Mojoroto pada bulan Mei 2025, dengan barang bukti 400,27 gram sabu-sabu, atau hampir setengah kilogram,” ujar AKP Endro.

Adapun modus operandinya, tersangka dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, ditawari kegiatan peredaran narkoba. Setelah sepakat, kata AKP Endro, tersangka mendapat kiriman narkoba melalui paket ekspedisi atau titik koordinat tanpa mengetahui siapa pengirimnya.

“Setelah mendapat barang, kemudian di edarkan oleh para pelaku dengan sistem ranjau. Mereka mendapat imbalan seratus hingga dua ratus ribu setiap kali transaksi,” lanjutnya.

Endro menyebut, hampir seluruh pengungkapan kasus Narkoba menggunakan sistem ranjau, pun dengan penjualan yang dilakukan para pengedar.

“Mereka (para pelaku) juga mendapatkan fee atau bayaran melalui aplikasi bank” bebernya.

Dijelaskan Kasatreskoba, selama tahun 2025, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,2 kilogram sabu-sabu, 118 ribu butir Okerbaya, dan ganja seberat 25 gram.

Ia berharap, masyarakat Kota Kediri berani menolak peredaran narkoba, berani melaporkan dan melakukan rehabilitasi apabila ada keluarga maupun saudara yang menjadi pecandu narkoba.

“Terhadap pelaku yang dengan kesadarannya sendiri melaporkan bahwa ia pecandu, kita jamin tidak dikenakan pidana,” ungkapnya. (bud)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry