TUBAN | duta.co – Satreskrim Polres Tuban telah mengantongi identitas pelaku kasus pelemparan 1.028 butir dobel L ke dalam Lapas Kelas II B Tuban pada Jumat, (13/8/2021) lalu. Saat ini petugas kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap satu orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, saat dikonfirmasi. Rabu (1/9/2021) menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Berdasarkan informasi yang didapat pelaku saat ini melarikan diri dan sembunyi di luar Kabupaten Tuban.

“Identitas dari pelaku telah kita ketahui dan dari hasil penyelidikan serta berdasarkan informasi yang kita dapat, pelaku saat ini berada diluar Kabupaten Tuban,” terang  AKP Daky

Diketahui, terungkapnya khasus pelemparan ribuan butir dobel L ke dalam Lapas Kelas II B Tuban itu bermula dari kecurigaan petugas lapas akan adanya wadah plastic di tengah lapangan Lapas yang akhirnya diketahui berisi paket pil dobel dan handphone itu dilempar oleh seseorang dari luar lapas yang kini masih jadi DPO Polres Tuban.

Insiden tersebut terekam kamera CCTV milik lapas setempat sekitar pukul 04.00 Wib. Kemudian petugas lapas bersembunyi untuk mengetahui pemilik barang tersebut.

Setelah ditunggu ada satu narapidana pekerja dapur yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut pukul 05.03 Wib. Lalu napi tersebut dipanggil dan barang bukti pil dobel L diamankan. Hingga akhirnya barang tersebut gagal diedarkan ke lapas setempat.

Dari hasil penyelidikan sementara satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1.028 butir pil dobel L yang dilempar dari luar lapas, tersangka diketahui bernama M Sholikudin (23) asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

“Selain menetapkan satu orang sebagai DPO, petugas juga telah menetapkan MS, asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban  sebagai tersangka atas kepemilikan ribuan butir dobel L. MS ini merupakan narapidana kasus UU Kesehatan, saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Tuban,” jelasnya.

Sebelum ada tersangka, anggota mengamankan 4 narapidana dalam kasus tersebut. Tiga narapidana dimintai keterangan sebagai saksi karena memiliki hubungan dekat dengan tersangka MS.

Tiga napi tersebut berinisial SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Ia disuruh mengambil paket berisi pil dobel L oleh tersangka.

Kemudian US (26) kasus narkotika Kelurahan Baturetno, Tuban. Lalu MM (29) kasus Narkotika, Kecamatan Brondong, Lamongan. Keduanya, merupakan teman dekat tersangka. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry