SURABAYA | duta.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Neon Club Brassery, Jalan Raya Gubeng No. 58 Surabaya, Jumat (17/1/2025) malam. Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan sejumlah dinas terkait.

Kegiatan ini didasari oleh Surat Kepala Satpol PP Surabaya Nomor 400.11.6/1717/436.7.18/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal permohonan bantuan personel, serta Surat Perintah Kepala BNN Kota Surabaya Nomor 30 tanggal 15 Januari 2025 tentang pelaksanaan pengawasan RHU.

Menurut Kabid Penegakan Aturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudistira, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, pengawasan ini bertujuan memastikan pelaku usaha RHU mematuhi peraturan yang berlaku, seperti larangan penggunaan tempat untuk perbuatan asusila (Perda Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 1999), ketentuan dalam sektor kepariwisataan (Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012), serta regulasi di bidang perdagangan dan perindustrian (Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023).

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.58 hingga 23.20 WIB ini, tim gabungan melakukan pemeriksaan urine terhadap 20 orang yang terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan. Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.

“Kami bersyukur tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lokasi ini. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar tanpa hambatan,” ujar Yudistira.

Selain BNN Kota Surabaya yang mengerahkan 15 personel, pengawasan ini melibatkan berbagai instansi lainnya, termasuk Kogartap III Surabaya, Polrestabes Surabaya, Bapenda Kota Surabaya, Dinsos Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Disbudporapar Kota Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur, dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

Yudistira menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dan Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sektor RHU, khususnya terkait peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba di Kota Surabaya,” pungkasnya. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry