
MOJOKERTO | duta.co – Satpol PP Kota Mojokerto menyegel counter HP ‘erafone & more’ yang berada di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Rabu (22/1/2025).
Petugas Satpol PP menyegel dengan menutup papan reklame ‘erafone & more’ dan reklame Samsung yang menempel di dinding dengan kain warna kuning bertuliskan ‘DISEGEL’ warna merah.
Untuk mencapai keduanya, petugas Satpol PP menggunakan truk hidrolik crane.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan, counter HP ‘erafone & more’ memiliki tiga reklame yang berada dalam satu area.
Pertama, reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding counter. Ke dua, reklame ‘Samsung’ yang menempel di dinding counter. Dan ke tiga, papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter.
Semula yang disegel adalah reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding counter dan reklame ‘Samsung’ yang menempel di dinding counter.
“Disegel karena tidak memiliki SIMRP (Surat Izin Materi Reklame Permanen) atau SIMRP-nya belum keluar,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, SIMRP untuk reklame yang menempel di dinding keluar (terbit). Namun, SIMRP untuk papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter sudah mati.
“Makanya segel reklame ‘erafone & more’ yang menempel di dinding counter kita lepas dan papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter kita segel,” tandasnya.
“Jadi, yang sekarang disegel hanya reklame Samsung yang menempel di dinding counter dan papan reklame ‘erafone & more’ yang berdiri di depan counter,” tegasnya.
Fudi menegaskan jika Satpol PP hanya menyegel reklame milik counter ‘erafone & more’, bukan terkait izin usaha.
“Jadi, yang disegel hanya reklamenya, bukan usahanya,” tandasnya.
Lebih jauh Fudi menjelaskan jika sebelumnya pihak Satpol PP sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik counter agar segera mengurus SIMRP.
“Serelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun SIMRP-nya belum ada atau mati, terpaksa kami segel,” pungkasnya. (ywd)