Kasatpol PP Kota Probolinggo menunjukkan ciri-ciri rokok ilegal melalui replika rokok.

PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal pada Senin (17/11/2025) di ruang pertemuan Satpol PP Kota Probolinggo.

Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat dan aparat terkait bahaya, dampak, serta mekanisme penanganan peredaran rokok ilegal yang semakin marak.

Kepala KPPBC TMP C Kota Probolinggo, Rudi Bayu Widjatnoko, menegaskan bahwa pengawasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai secara mandiri.

“Tugas kami tidak sendiri, harus dibantu yang lain termasuk tim penegak hukum seperti Satpol PP. Jadi sering kami ajak koordinasi operasi grebek di daerah-daerah. Kita menyebar ke mana-mana, dan itu semua aturan dari pusat bahwa kita bergerak di lapangan dibantu teman-teman pemda,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi telah dilakukan kepada linmas, kini kepada relawan damkar, dan selanjutnya akan diperluas hingga tingkat RT dan RW.

Para relawan Damkar nampak serius mengikuti sosialisasi.

Rudi menjelaskan bahwa rokok merupakan komoditas yang dipajaki negara dan menjadi bagian dari penerimaan APBN yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga pelayanan kesehatan. Ia juga menyebut bahwa maraknya rokok ilegal dipengaruhi harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk legal.

“Yang resmi itu pita cukainya terdaftar di Bea Cukai. Sekarang marak rokok ilegal di seluruh Indonesia, bahkan penyebarannya cepat karena murah-murah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan rencana adanya gebrakan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dari Kemenkeu yang disiapkan untuk menampung para pelaku rokok ilegal agar dapat beralih menjadi produsen resmi.

“Ini masih diuji coba dan mungkin dilaksanakan tahun depan untuk menampung teman-teman pelaku rokok ilegal agar resmi,” imbuhnya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo, Fatchur Rozi, mengatakan bahwa sebanyak 25 relawan damkar diikutsertakan dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Mereka kami libatkan untuk memberikan informasi dan sosialisasi soal ketentuan UU Cukai dan pemberantasan rokok ilegal. Peredarannya sangat marak, bahkan banyak bersembunyi di warung-warung kecil,” ucapnya.

Rozi, sapaannya, menegaskan bahwa pelaku rokok ilegal di Kota Probolinggo tidak akan langsung dimusnahkan, melainkan dibina agar dapat berkembang menjadi usaha resmi.

“Di sini yang legal cuma satu. Perusahaan rokok ilegal ini akan dibina sehingga bisa berkembang dari usaha kecil jadi besar dan legal,” katanya.

Rozi juga memberikan pernyataan kiasan yang menarik terkait peran relawan damkar.

“Relawan ini jangan cuma memadamkan api yang membakar tempat, tapi memadamkan api-api rokok ilegal ini juga,” tegasnya.

Ia berharap sosialisasi lebih masif dilakukan di warung-warung kecil agar pedagang tidak terjerat risiko hukum.

Penyuluh Bea Cukai sekaligus Humas, Arif Jaya Setiawan, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak ekonomi nasional dan daerah.

“Jika penerimaan negara dari cukai turun, maka DBHCHT yang diterima daerah seperti Kabupaten Probolinggo juga menurun. Ini berdampak pada minimnya anggaran untuk sosialisasi, pelayanan BPJS, hingga pembangunan infrastruktur. Jika pembangunan terhambat, efek dominonya bisa berujung pada peningkatan pengangguran dan persoalan sosial seperti pencurian,” jelasnya.

Arif juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

“Jangan langsung percaya jika ada yang mengaku dari Bea Cukai lewat telepon atau WhatsApp, apalagi disertai ancaman pidana. Itu bisa jadi penipuan. Segera hubungi Bea Cukai terdekat atau layanan resmi kami di 15225 dan 089815599 untuk klarifikasi,” tegasnya.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, M. Iqbal A, turut menekankan aspek kerugian negara akibat rokok ilegal.

“Himbauan kami, jangan menjual atau membeli rokok ilegal. Dari sisi penerimaan negara, itu sangat merugikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur akan berkurang,” ujarnya.

Di sisi lain, Arif menjelaskan bahwa rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium sebagaimana rokok legal.

“Rokok resmi saja sudah berisiko bagi kesehatan, apalagi rokok ilegal yang tidak diuji. Kandungan nikotinnya bisa lebih tinggi dan jelas lebih berbahaya,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menampilkan sejumlah ciri rokok ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai jenis atau golongan, pita cukai bekas, serta pita cukai milik pihak lain. hul

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry