
LAMONGAN | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi penertiban peredaran minuman beralkohol pada Rabu (13/8/2025) malam. Razia tersebut menyasar sejumlah kafe dan warung di wilayah Sukodadi, Karanggeneng, dan Babat.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga larut malam ini melibatkan 12 personel Satpol PP. Kegiatan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Sasaran razia meliputi delapan titik, yaitu Kafe Embun dan Kafe Sella di Jl. Raya Sukodadi, Kafe Hoky dan warung milik Yani di Klagen Kawistolegi, serta Kafe Yasmin, Polos Kafe, Kafe 86, dan Kafe Kembangjati di Jl. Raya Babat.

Hasil operasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 4 botol Draft Bir ukuran 620 ml, 5 botol Bir Guinness ukuran 325 ml, 2 botol Kawa-kawa ukuran 600 ml, dan 1 botol arak ukuran 1,5 liter.
Namun, pelaksanaan operasi ini memunculkan tanda tanya. Kasi Pengamanan Satpol PP Lamongan, Said, saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil razia yang hanya mengamankan beberapa botol miras, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Informasi yang diterima duta.co menyebutkan, penyitaan barang bukti hasil operasi seharusnya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika bukan dilakukan PPNS, status barang hanya sebagai titipan dan wajib dikembalikan atau dilimpahkan ke Bidang Penegakan Perda Satpol PP Lamongan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini hasil operasi tidak pernah dilimpahkan secara resmi, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpanan barang bukti di luar prosedur. (ard)





































