Petugas Satpol PP Lamongan saat beri peringatan kepada PKL yang berjualan di bahu jalan, Selasa (19/9)

LAMONGAN | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kini tengah gencar – gencarnya melakukan penertiban kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar.

Giat penertiban dan juga himbauan kepada pedagang kaki lima yang membuka lapak dan keberadaannya menggunakan fasilitas umum itu terkait adanya penilaian Adipura di kabupaten Lamongan.

Kasi Ops Satpol PP Lamongan Tofan Hariyanto menjelaskan, penertiban terhadap PKL ini terkait adanya penilaian Adipura. Tentunya dilakukan melalui pendekatan yang lebih bersahabat dan juga humanis.

“Sesuai Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Lamongan dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,” terang Tofan, Selasa (19/9).

Tofan mengungkapkan, lokasi dan sasaran penertiban pada hari ini yakni di sepanjang Jalan Basuki Rahmat, Jalan Lamongrejo, Jalan Kh.Ahmad Dahlan (Belakang Pemda) Jalan Veteran serta Jalan Sunan Drajat.

“Kami sudah memberikan himbauan serta arahan kepada para PKL yang berjualan membuka lapaknya berada di trotoar maupun di bahu jalan untuk tidak berjualan lagi di lokasi yang dilarang tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Tofan, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas sesuai SOP dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

“Penertiban PKL.kali ini, sementara belum ada yang kita amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Hanya sebatas peringatan serta himbauan yang kami tekankan,” tandas Tofan. (ard)

Bagaimana Reaksi Anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry