
MOJOKERTO | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama TNI, Polri, Dishub, dan Diskopukmperindag melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) liar yang mangkal di tempat-tempat yang dilarang. Penertiban dilakukan selama tiga hari, 27, 29, dan 30 Januari 2026.
Pada hari pertama, tim penertiban menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Masjid Al Qodiri di Pasar Tanjung, Jalan KH Nawawi hingga Topsel, serta Jalan PB Sudirman hingga persimpangan Klenteng.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang milik PKL, antara lain 3 kursi, 1 payung, 3 termos, 2 rombong, 2 kotak jualan, 2 tabung LPG, dan 2 timbangan, termasuk KTP milik PKL.
Sedangkan pada hari ke dua, tim gabungan menyasar PKL yang mangkal di Jalan Residen Pamuji dan Jalan KH Ahmad Dahlan.
Setidaknya terdapat 13 KTP yang diamankan. Barang-barang milik PKL, di antaranya 1 rombong, 2 timbangan, 1 LPG 3 kilogram, 1 payung, dan 1 termos air juga disita.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan menyampaikan, penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Sebelum penertiban, kami dahului dengan melakukan sosialisasi secara intensif selama tiga hari melalui pengeras suara di mobil patroli, satu hari dua kali, pagi dan malam,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Selanjutnya, terhadap para PKL yang terjaring tazia akan dilakukan pembinaan agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
“Kami tidak akan jemu-jemu melakukan pembinaan kepada PKL agar tidak lagi melanggar Perda, tidak berjualan di trotoar, bahu jalan, dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat berjualan,” tandasnya.
Tidak hanya melanggar Perda, lanjutnya, banyak sampah berserakan yang ada disekitar tempat PKL berjualan, sehingga mengganggu keindahan.
“Setelah rombongnya kita angkat, ternyata banyak sampah berserakan. Ini kan mengganggu keindahan. Di samping itu juga mengganggu pengguna jalan lainnya,” katanya.
Lebih jauh mantan Camat Magersari ini menandaskan, pemerintah tidak melarang para PKL berjualan, tapi dihimbau agar berjualan di tempat-tempat yang diperbolehkan.
“Silakan berjualan, tapi kami tegas. Kalau melanggar Perda, pasti kami tertibkan. Di dalam pasar masih banyak kios-kios kosong, tapi kenapa berjualan hingga meluber ke luar pasar, itu kan melanggar,” pungkasnya. (ywd)





































