MOJOKERTO | duta.co – Di penghujung tahun 2024 ini Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar operasi rokok ilegal, Selasa (17/12/2024).

Kali ini tim operasi yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan lainnya menyasar sejumlah toko di jalan Ijen dan jalan Semeru yang masuk wilayah Kecamatan Magersari.

Selain melakukan operasi, tim juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. Sehingga dilakukan dengan cara memberikan penjelasan langsung dan menempelkan stiker sosialisasi.

Sosialisasi tidak hanya terkait ciri-ciri rokok ilegal, tapi juga konsekuensi hukum jika melakukan perdagangan rokok ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara seksama, tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal pada operasi kali ini.

Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo,
Muhammad Widayat Prabowo menepis tudingan bahwa operasi rokok ilegal kali ini bocor seiring dengan tidak ditemukannya rokok ilegal pada operasi kali ini.

“Kami membawahi empat wilayah kabupaten/kota. Kota Mojokerto ini termasuk kami tidak menemukan rokok ilegal, baik operasi bersama tim Satpol PP maupun operasi mendiri kami (Bea Cukai) sendiri,” tandasnya.

Menurutnya, ada tidaknya tindakan (temuan rokok ilegal) dalam suatu operasi bukan menjadi tolok ukur keberhasilan.

“Dengan tidak ditemukannya dalam operasi, bisa kita simpulkan, untuk wilayah Kota Mojokerto peredaran rokok ilegal sangat minim atau bahkan tidak ada, itu harapan kami,” katanya.

Operasi lebih ditekankan pada sosialisasi kepada masyarakat terkait rokok ilegal.

“Sosialisasi di Kota Mojokerto termasuk yang berhasil, terbukti tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal. Selain itu, tiap kali mendatangi toko, masyarakat sudah banyak tahu terkait rokok ilegal,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, sehingga kegiatan ini lakukan di setiap bulan.

“Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi, diharapakan masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” jelasnya.

Dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual rokok legal.

Lebih jauh ditegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana.

“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” pungkasnya. (ywd/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry