
MOJOKERTO | duta.co – Guna menggempur peredaran rokok ilegal, khususnya di kota Mojokerto, Satpol PP Kota Mojokerto dengan menggandeng Bea Cukai, TNI, Polri, Garnisun, Kejaksaan, dan Bagian Perekonomian menggencarkan operasi rokok ilegal, Kamis (28/11/2024).
Pada operasi kali ini, tim menggeledah sejumlah toko penjual rokok yang berada di jalan Kuwung, jalan Meri, dan jalan Tropodo. Setidaknya ada enam locus yang menjadi sasaran operasi.
“Enam toko tersebut sebelumnya sudah dipantau sejak lama. Namun, setelah kita turun, tim tidak menemukan rokok yang diduga rokok ilegal,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto SH M.Si.
Meski tidak ditemukan adanya rokok ilegal, lanjutnya, tim tetap memberikan penyuluhan agar tidak menjual rokok ilegal. Tim juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko terkait konsekuensi hukum jika berjualan rokok ilegal, termasuk kerugian negara atas peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi juga dilakukan dengan cara menempel stiker ‘STOP Peredaran Rokok Ilegal’. “Kami juga menempelkan stiker sebagai bagian dari sosialisasi. Jadi, selain melakukan penindakan, kami sekaligus memberikan sosialisasi,” tandasnya.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengetahui bagaimana bentuk dari rokok ilegal dan rokok resmi.
“Dengan mengetahui perbedaan rokok ilegal dan rokok resmi, diharapkan masyarakat tidak menjual rokok ilegal. Sehingga, dengan adanya operasi ini peredaran rokok ilegal dapat kami minimalisir,” harapnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Yoga Bayu Samudra mengatakan, oparasi rokok ilegal ini sudah masuk program DBHCHT, sehingga kegiatan ini lakukan di setiap bulan.
“Dengan cara melakukan operasi pasar secara berkala serta memberikan edukasi, diharapakan masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan ditindak secara hukum,” jelasnya.
Dengan tidak ditemukannya penjualan rokok ilegal, lanjutnya, menunjukkan bahwa masyarakat kota Mojokerto sudah banyak yang sadar untuk menjual rokok legal.
Lebih jauh ditegaskan, bagi masyarakat yang terbukti menjual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana.
“Karena ada sanksi pidananya, makanya dalam operasi rokok ilegal juga melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI,” pungkasnya. (ywd/adv)