SINERGI : Tim Satpol PP menyerahkan hasil razia kepada tim Wasdakim Kanim Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Jajaran Satpol PP Kota Kediri kembali berhasil mengamankan Warga Negara Asing (WNA) yang menyewa kamar kos di Jl. Urip Sumoharjo Rt. 03. RW. 05 Jetis Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Jumat (10/05/2019) sekira pukul 22.30 wib.
Berdasarkan data Izin Tinggal Terbatas Elektronik dikeluarkan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Lelaki bernama Pang Kun berwarga negara Cina, lahir di Guangxi, 23 Pebruari 1995, sebagai pekerja di wilayah Jakarta dengan jabatan Research and Development Manager.
Selain surat izin, turut diamankan SIM A dikeluarkan Polrestabes Surabaya atas namanya, namun beralamatkan Kondonium Regensi Unit 1504 RT. 08 RW. 10 Kelurahan Kedungdoro Kota Surabaya. Rupanya Pang Kun berada di Kediri tidak sendirian, dia bersama Rany (34) warga Jl. Pluit Raya 170 RT. 12 RW. 07 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, mengaku sebagai asistennya.
Atas dasar kecurigaan dan diketahui pihak RT juga tidak mendapat laporan atas kehadiran warga asing, akhirnya kedua orang ini diamankan ke Mako Satpol PP. Temuan ini kemudian diteruskan ke Kepala Kanim Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama.
Dia pun segera memerintahkan tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dihadapan tim penyidik Wasdakim, melalui Rany didapat keterangan jika Pang Kun telah lama berada di Indonesia dan baru lima hari berada di Kediri.
“Selama di Kediri, kami kunjungi sejumlah counter handphone untuk memantau HP merk Vivo selain kami juga menjual aksesoris,” jelasnya.
Saat ditanya dimana paspor Pang Kun, dikatakan Rany jika berada di tempat tingggal di Jakarta dengan alasan tidak dibawa karena kuatir hilang. Saat ditanya darimana mendapatkan SIM beralamatkan Surabaya, Rany mengaku jika keduanya sering tinggal disana.
Dijelaskan Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid bahwa pihaknya hanya sebatas mengamankan karena selama ini pihaknya telah lama mencurigai keberadaan orang asing di kostan tersebut.
Hal ini juga dibenarkan Suratman, Ketua RT yang mengaku kaget saat dilakukan razia ternyata di lingkungannya ditemukan warga asing.
“Harusnya lapor, sudah saya ingatkan berulangkali, agar menyerahkan tanda pengenal berupa KTP dan KK, kemudian bagi yang menikah untuk menyerahkan foto copy buku nikah,” jelasnya saat dikonfirmasi di Mako Satpol PP.
Demi pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya Pang Kun bersama Rany dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait SIM memang WNA berhak namun harus sesuai surat ijin tinggalnya, namun WNA ini tidak mampu menunjukkan paspor kemudian tidak ada laporan yang masuk kepada kami. Seharusnya bila sesuai prosedur, harusnya laporkan kepada Kantor Imigrasi terdekat bagi warga asing,” jelas Heriyanto, tim Wasdakim Kantor Imigrasi Kediri. (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry