KEDIRI | duta.co – Ratusan orang dikabarkan dari kelompok supporter Persikmania Kediri menggelar acara live music di salah satu café di Kota Kediri. Mereka terlihat berjoget berdasarkan rekaman video yang tersebar luar. Imbas acara ini, justru pihak pemilik café yang harus menanggung sanksi diterapkan tim Satgas Covid-19 Kota Kediri membayar denda Rp. 500 ribu. Hal ini disampaikan Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri saat dikonfirmasi Minggu (23/05).

Melakukan tindakan tegas berdasarkan surat dikeluarkan Satpol PP Kota Kediri tertanggal 23 Mei 2021, mengacu Perwali nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Perwali nomor 32 Tahun 2021. Berisikan penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Meski ‘kecolongan’ karena Satpol PP datang setelah acara telah selesai pada Malam Minggu sekira pukul 20.00wib, namun Eko Lukmono menegaskan agar ini menjadikan shock therapy bagi pemilik café. “Ini sebagai shock terapi, selama ini kan belum tahu biar tidak mengabaikan. Untuk denda memang sesuai ketentuan Rp. 500 ribu dalam Perwali,” jelasnya.

Dibenarkan Kasatpol PP, bahwa acara tersebut digelar oleh kelompok supporter dengan memasang terop, sound system dan menghadirkan group musik dangdut. “Makanya kami setelah berkoordinasi dengan Bapak Kapolres Kediri Kota, kemudian melakukan tindakan berupa menjatuhkan sanksi,” ucapnya.

Sementara itu, Joko selaku pemilik café menyadari atas kesalahan ini dan berjanji akan menerapkan protokol kesehatan. “Kami tidak tahu jika ternyata yang datang sangat banyak dan atas masalah ini kami telah berkoordinasi dengan Polres,” ucapnya. (nng)

Keterangan foto : Tim Satgas Covid-19 mendatangi lokasi café (istimewa/duta.co)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry