Kasatpol PP Jatim dan Banyuwangi Berjabat Tangan Usai Penandatangan MoU (FT/JAMHARI)

BANYUWANGI | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur siap turun ke Banyuwangi menertibkan penambangan liar yang marak. Karena, banyak izin tambang sirtu atau tambang illegal lainya yang ada di Provinsi Jawa Timur. Kedatangan Satpol PP Jatim ke Banyuwangi dalam rangka penandatangan MoU dengan Kasat Pol PP Banyuwangi guna penegakan Perda.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Provinsi Jatim, Budi Santosa kepada wartawan sebelum penandatangan MoU di Lounge Pemkab Banyuwangi, Selasa (20/2/2018). Menurut Budi, penandatangan MoU ini tindaklanjut penandatangan MoU antara Gubernur Jatim, Soekarwo dan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

“Nah, sekarang ini penandatangan MoU dengan para Kasatpol PP se Jatim,” ujar Budi Santosa.

Bentuk konkretnya, kata Budi, seperti perbatasan bagaimana kita menciptakan ketertiban keamanan. Permasalahan cafe liar dan macam-macam itu ada komunikasi dengan Provinsi Jatim dan siap turun.

“Kawasan provinsi kita hadir juga, tapi tetap melibatkan jajaran samping. Karena tim kami ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). PPNS hanya pencegahan aja dan kalau  sudah represif ke arah pidana, itu kepolisian,” ungkap Budi yang juga Plt Kepala BPBD Provinsi Jawa Timur itu.

Masalah degradasi lingkungan, sungai kritis atau pembangunan dengan tata ruang yang tidak berbasis bencana. Dari situ tugas Satpol PP mengamankan sebelum terjadi bencana dan ternyata yang dilihat disana masih mengadakan galian-galian liar.

“Jadi tebing tinggi digasak dengan galian-galian liar. Jadi tugas Satpol PP sebelum terjadi bencana itu luar biasa. Perdanya harus dilihat izin-izinnya. Sidak operasi harus digalakkan, sarana prasarananya juga harus kuat. Makanya kita kerja sama dengan kabupaten/kota,” bebernya.

Masih menurut Budi, untuk penegakan Perda, pihaknya hanya sanksi administrasi dan pencegahan. Jadi, ujarnya, tanya ijin-ijinnya terus dia pasti kepingin ijin terus kelengkapannya ijinnya di Jawa Timur. Setelah itu disampaikan juga ke provinsi, bagaimana perizinan bisa semakin cepat. Tapi persyaratannya, mungkin prosesnya yang agak lama, karena rekomendasi dari bupati sudah ada semua.

“Kenapa kok masih lama. Mungkin persyaratannya belum lengkap yang pertambangan daerah pergunungan. Sungai juga gitu kita juga melibatkan BPWS yang nasional maupun yang balai besar untuk jalan nasional seperti di Magetan juga seperti itu. Tapi tindakan kita tetep persuasif dan juga masalah pencegahan dulu tidak harus ke pidana. Karena biaya tinggi mas, pidana itu biaya tinggi dan proses pembelajarannya ya diproses pencegahan,” paparnya.

Tidak hanya itu, pembinaan persuasif  sosialisasi. Makanya di situ ada persyaratan mengembangkan bagaimana Linmas di desa-desa itu kita perbanyak lagi supaya masyarakat dari bawah itu sadar hukum dulu. Linmas bisa mencegah warganya untuk penggalian-penggalian.

“Tapi,  kita garap pelan-pelan dari bawah. Itu keinginan kami, bagaimana Satpol PP itu membumi dan Satpol PP itu bagian dari masyarakat,  bukan masyarakat bagian dari Satpol PP itu. Tapi memang perlu waktu dan koordinasi antar OPD, makanya menandatangai MOU ini salah satunya ya itu,” tandas Budi. (jam)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry