JUDI : Dua mesin dingdong diamankan di dalam salah satu ruangan di Warung Bu Anis. (duta.co/humas)

KEDIRI  | duta. co -Berawal dari laporan masyarakat, anak-anak kecil sering keluar masuk di Warung Bu Anis, beralamat di Jl Suparjan MW, Kelurahan Mojoroto Gg IV No. 20B Kota Kediri.  Satpol PP Kota Kediri akhirnya menemukan dua mesin judi dingdong dalam kondisi menyala.
Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid menjelaskan, pihaknya mendapat pengaduan dari sejumlah warga, yang mencurigai di dalam rumah Anis ada permainan judi.
“Wajar jika warga merasa curiga, apalagi sejumlah anak-anak kemudian mengaku bermain dingdong di rumah Bu Anis,” jelas Nur Khamid mengutip sejumlah pengaduan.
Meski tidak dilakukan penyitaan, namun ruangan kamar tempat mesin ini langsung disegel anggota Satpol PP.
“Kami tidak melakukan penyitaan karena bukan kewenangan kami, sementara kami lakukan pemeriksaan. Bila ternyata terbukti ada tindak pidana, merupakan kewenangan Polri untuk melakukan tindak lanjut,” imbuh Nur Khamid.
Dari pengakuan Anis, mesin tersebut milik Robin, warga Desa Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Dia mengaku hanya dititipi dan sistem pembagiannya sesuai hasil keuntungan yang diterima. Kini pemilik dingdong sedang dalam proses pemanggilan dari pihak Satpol PP. nng
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry