Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol-PP razia peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) di Kec. Prambon dan Tulangan, Porong dan Sidoarjo, Rabu (28/5/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara mendorong Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo melakukan razia terhadap pedagang kaki lima dan warung kelontong di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Operasi pasar yang dilaksanakan pada Rabu pagi hingga siang (28/5/25) menyasar wilayah Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong, dan Sidoarjo Kota. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 8.940 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP., melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Puguh Kariyanto, S.H., kepada duta.co Rabu (28/5/25), menjelaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2024 dan diimplementasikan dalam RKA tahun 2025.

“Pengungkapan kasus ini didahului dengan tiga kali pengumpulan informasi. Dari hasil razia hari ini, kami mengamankan 8.940 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp6.660.300,” ungkap Puguh saat dikonfirmasi duta.co di kantornya.

Puguh menambahkan, bahwa pada razia kali ini pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal. Sementara itu, para penjual diberi edukasi dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Rata-rata penjual baru pertama kali menjual rokok ilegal. Jenis pelanggaran ini termasuk lex specialis, yang menjadi kewenangan utama Bea Cukai,” jelasnya.

Puguh juga menyebut tantangan utama dalam razia ini adalah para penjual yang menggunakan sepeda motor dan berpindah-pindah tempat di pinggir jalan. “Mereka sering kali tahu jadwal kerja ASN dan diduga memiliki jaringan atau komunitas tertentu,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara melaporkan temuan ke Satpol PP atau Bea Cukai, baik melalui media elektronik maupun datang langsung ke kantor.

“Kami harap masyarakat hanya menjual dan membeli rokok legal yang berpita cukai resmi. Rokok ilegal selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan karena kandungannya tidak sesuai standar,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Sidoarjo, Rindang Puspitarini Santoso, mengatakan bahwa sebelum operasi dilakukan, pihaknya telah melakukan pemetaan lokasi. Namun pemilihan sasaran pada hari H dilakukan secara mendadak guna menghindari kebocoran informasi.

“Operasi hari ini berhasil mengamankan 8.940 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp13.275.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.669.240,” jelas Rindang.

Kepada pedagang kecil, Bea Cukai menerapkan pendekatan humanis. “Jika ini pelanggaran pertama, kami hanya menyita barangnya dan memberikan sosialisasi. Tapi bila melanggar lagi, akan kami proses hukum,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa tantangan terbesar Bea Cukai adalah keterbatasan SDM untuk menjangkau wilayah kerja yang luas, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, serta Kabupaten dan Kota Mojokerto. Namun, kolaborasi dengan Satpol PP melalui program DBHCHT sangat membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di 08113050225, Instagram @beacukaisidoarjo, dan email [email protected],” kata Rindang.

Zainal Arifin, penjaga toko Dua Putri di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, salah satu yang dirazia, mengaku tidak tahu bahwa rokok yang dijualnya ilegal.

“Ada sales yang datang dan saya ambil rokoknya karena murah dan banyak peminat. Baru semalam saya ambil, belum sempat terjual,” ujar Arifin, yang tampak terkejut saat didampingi istrinya. (adv/loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry