GUNUNG MAS : Wisata bekas galian C, Gunung Mas Mantup di Desa Tugu kecamatan Mantup kabupaten Lamongan  (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co –Berdasarkan hasil rapat dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha kabupaten Lamongan, persoalan wisata Gunung Mas Mantup akan segera di ambil tindakan tegas.Demikian di sampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penindakan (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Edi Sutrisno.

“Sudah kita rekomendasikan kepada Satuan Polisi (Satpol PP) agar secepatnya dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edi Sutrisno, Rabu (17/07/2019)

Namun saat di tanya, apakah tindakan tegas itu mengarah ke penutupan wisata, pihaknya enggan menjawab secara pasti, beliau mengatakan, silahkan di tanyakan langsung kepada pihak Satpol PP Lamongan.

“Silahkan koordinasi dengan Satpol  PP, yang jelas rekomendasi itu sudah saya serahkan ke kantor tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Kepala bidang Penegakan Perda (Gada) Satpol PP Lamongan H Safari, saat di konfirmasi awak media berkaitan dengan persoalan tersebut, Dia  mengatakan pasti akan di lakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku.

Safari mengungkapkan, rekomendasi dari Dinas Perijinan lamongan, dua minggu yang lalu memang sudah dikirim ke kantor Satpol PP, Selanjutnya, kata dia, pihak pengelola wisata Gunung Mas Mantup langsung di lakukan pemanggilan waktu itu juga.

“Nah, hari Kamis kemarin pihak pengelola wisata sudah mendatangi kantor satpol PP, beliau membuat surat pernyataan dengan jangka waktu 15 hari, yaitu tanggal 25 Juli nanti akan menyelesaikan pengurusan ijinnya,” tutur Safari.

Soal penutupan, kata Safari, pihaknya tinggal menunggu perintah dari atasan, namun kata dia, Standard Operating Procedure (SOP) tahapan demi tahapan akan di lakukannya terlebih dahulu.

“Kita melakukan pendekatan persuasif dulu, kalau memang tidak mengindahkan, bisa sampai dengan pemberhentian operasional wisata tersebut,” ucapnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, Wisata Gunung Mas Mantup yang berada di areal gunung kapur bekas tambang galian C, Desa Tugu kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan yang sudah beroperasi selama dua tahun tersebut belum mempunyai ijin resmi dari dinas terkait. ard

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry