BANDEL :  Toko Mega Jaya Elektronik di Jalan Residen Pamuji No. 11 dan 13 tidak menghiraukan 3 kali surat peringatan (SP) dari Satpol PP agar mengurus IMB dan SIUP. Untuk itu Satpol PP mengancam menutup paksa toko tersebut. DUTA /YUSUF

MOJOKERTO | duta.co – Satpol PP Kota Mojokerto mengancam akan menutup Toko Mega Jaya Elektronik yang terletak di Jalan Residen Pamuji No. 11 dan 13 atau tepatnya berada di depan pasar induk Tanjung Anyar. Pasalnya, toko yang menempati dua kavling ini tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

“Kami (Satpol PP) sudah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP} kepada pemilik Toko Mega Jaya Elektronik namun tidak diindahkan. Jika dalam waktu dekat tidak jua mengurus izin, terpaksa Satpol PP bertindak tegas dengan menutup paksa,” tandas Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Dinas Satpol PP Kota Mojokerto, Kamis (4/5).

Surat Peringatan pertama nomor : 300/210/417.309/2016 pada tanggal 17 Maret 2017. Surat Peringatan ke dua nomor : 300/223/417.309/2017 pada tanggal 31 Maret 2017. Surat Peringatan ke tiga nomor : 300/261/417.309/2017 pada tanggal 19 April 2017. Pada surat peringatan ke tiga pemilin diberi waktu tiga untuk segera mengurus izin.

“Sesuai isi Surat Peringatan ke tiga, jika dalam waktu tiga hari pemilik tidak juga mengurus IMB dan SIUP, maka petugas penertiban akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Waktu tiga hari sudah lewat tapi pemilik belum juga menunjukkan bukti mengurus izin,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP sudah memberikan kelonggaran kepada pemilik toko agar segera mengurus izinnya. “Sebenarnya IMB itu kan sudah harus ada sebelum bangunan didirikan, namun demikian Satpol masih memberi kelonggaran agar segera mengurus izin kendati bangunan sudah berdiri,” imbuhnya.

Pria berkumis tipis mengungkapkan, sebenarnya dalam hal ini Satpol PP mendorong agar pemilik toko segera mengurus izinnya. Tindakan penertiban merupakan langkah akhir jika pemilik toko membandel tidak mengurus izin. “Kami butuh bukti bahwa izinnya diurus, soal masih proses tidak masalah,” tandasnya.

Ia memberikan contoh, rumah makan Anda di Jalan Bhayangkara sampai saat ini juga belum ada izinnya namun pemilinya sudah mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PMP2T) dan izinnya masih dalam proses. “Pengurusan izin Anda terkendala masih ada perkara di pengadilan, itu kami maklum,” imbuhnya.

Berbeda dengan Toko Mega Jaya Elektronik, sampai sekarang pemiliknya belum menunjukkan bukti otentik bahwa sudah mengajukan izin ke Dinas PMP2T. Dengan kami berasumsi pemilik tidak ada niatan untuk mengurus izin. “Kalau tidak ada niatan mengurus izin hingga SP ke tiga dikeluarkan, terpaksa kami tertibkan,” pungkasnya. ywd

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry