JAKARTA – Petugas satuan pelaksana (Satpel) Perhubungan Kecamatan Cengkareng melakukan evakuasi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang ditindak karena melanggar aturan di kolong Pasar Sentra. Bahkan seorang penumpang yang menderita sakit, langsung dibawa ke RSUD Cengkareng.

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Cengkareng Affandi Nofrisal mengatakan, bus Kramat Jati dengan nopol B 7643 BW jurusan Jakarta-Ponorogo melanggar karena menurunkan penumpang bukan di terminal.

“Ternyata izin trayeknya saja sudah tidak berlaku sejak 25 Desember tahun lalu. Kita setop operasi sementara, dibawa ke Rawa Buaya untuk proses lebih lanjut,” ujar Affandi, Rabu (18/4/2018).

Lalu Affandi menginstruksikan jajarannya untuk tetap memberikan kenyamanan para penumpang bus, dengan memindahkannya ke angkot KWK agar diantarkan ke terminal terdekat. Sementara di antara penumpang, ada seorang lansia bernama Zulmana (68) yang menderita gangguan kantung kemih.

“Anggota lihat dia sakit, lalu langsung membawanya ke RSU Cengkareng. Agar cepat kita kawal dengan moge dinas, dengan kapasitas mesin 900 CC,” ucapnya.

Saat ditangani oleh petugas kesehatan RSU Cengkareng, Zulmana yang datang ke Jakarta untuk bertemu anaknya sangat berterimakasih kepada petugas Satpel Perhubungan Cengkareng.

“Iya terima kasih sekali karena diperhatikan oleh petugas, dan dikawal sampai rumah sakit,” tuturnya.

Sementara Riski Putra (37) pengemudi AKAP Kramat Jati mengakui kesalahanya karena menurunkan penumpang bukan pada tempatnya.

“Saya akui saya salah dan mengikuti proses dari pihak Dishub,” tandasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry