KASUS : Polres Ngawi ungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka MJW beserta barang buktinya. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Bermodal bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah, MJW, oknum satpam salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi berhasil perdayai dua korban perempuan dibawah umur.

Tidak hanya itu saja kedua korban juga disetubuhi layaknya suami istri selama hampir 6 tahun. Terungkapnya kasus tersebut, setelah polisi mendapat laporan dari kedua korban kemudian berhasil mengamankan tersangka yang sedang bersembunyi dirumah kerabatnya.

“Tersangka dulunya adalah satpam SMP, disitulah awal terjadinya kasus ini dengan dua korban dibawah umur yakni DAA dan DADF. Modusnya tersangka memperdayai korbannya dengan dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah, hingga terjadilah persetubuhan dengan korban dibeberpa tempat,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya. Senin (18/1/2021).

Lanjut AKBP I Wayan Winaya, tak hanya dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka MJW, korban juga perdayai dengan cara memberikan sejumlah uang pecahan Ro50 ribu, dan membelikan barang barang berharga berupa, baju, jam tangan, sepatu dan bunga terhadap ke dua korban.

“Jadi tersangka ini menjalankan modusnya juga dengan memberikan sejumlah uang dan membelikan barang-barang berharga yang sudah kita amankan sebagai barang bukti,” imbuh Kapolres Ngawi.

Atas perbuatannya, tersangka MWJ dijerat Pasal 81 (1) UU No. 17/2016 tentang Penetapan PERPU No.  1/2016 tentang perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry