SURABAYA | dita.co – Memperingati HUT RI ke 74 pada 17 Agustus 2019 mendatang, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya, akan memberikan surat izin mengemudi (SIM) secara gratis bagi warga Surabaya.

Jika di daerah lain harus mempunyai nama Agus untuk dapat SIM gratis, untuk di Surabaya berlaku bagi semua warga namun masih harus memenuhi syarat dan ketentuan. Apa syaratnya? Yakni bagi pemohon SIM, usia minimal 17 tahun, lulus uji teori dan praktik pada 17 Agustus mendatang.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, layanan tersebut akan diberlakukan mulai 10 hingga 17 Agustus 2019 di Satpas Colombo Jalan Ikan Kerapu Krembangan, Surabaya.

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan yang dibuat oleh Polrestabes Surabaya, apabila belum memiliki SIM A maupun SIM C, silahkan masyarakat atau warga Surabaya yang belum memiliki SIM memanfaatkan momen ini.

“Selama 7 hari, Satpas Colombo akan menerima pemohon SIM gratis dalam rangka peringatan HUT RI,” kata Pandia, Senin (12/8).

Lanjut Pandia, SIM secara gratis ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM baru serta pemohon lahir tanggal 17 Agustus dan bukan untuk perpanjangan SIM.

Pandia menambahkan, SIM gratis ini hanya diperuntukkan bagi warga dengan KTP Surabaya saja. Dengan adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Dengan demikian, akan menjadikan masyarakat yang taat dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas,maka akan terhindar dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan,” tegasnya. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry