SATGAS : Suasana pengukuhan Satgas Timpora di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri (duta.co/Humas Pemkab)

KEDIRI| duta.co -Sebanyak 300 orang dilantik sebagai Satuan Tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Kecamatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur, DR. Susy Susilowati, SH. Mhum. Satgas berada di bawah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, terdiri dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang

Acara pelantikan berlangsung di Bukit Daun Hotel ini digelar, Jumat (15/9) dihadiri Forkopimda, para Muspika dan Tiga Pilar serta sejumlah Kepala OPD dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kediri.

Dalam acara ini juga digelar, pisah Kenal Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dari pejabat lama Muhammad Tito Andrianto, SH, MH diganti Rakha Sukma Purnama, A.Md, Im. SH, M.Si.

Pejabat lama Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri, sebagai Ketua Panitia Penyelenggara Pengukuhan Timpora Muhammad Tito Andrianto, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan, keberadaan satgas ini nanti, dalam rangka efektifitas dan optimalisasi atas pengawasan perusahaan swasta khususnya, yang mempekerjakan tenaga kerja orang asing

Selanjutnya Satgas Timpora melibatkan seluruh kekuatan elemen hingga di tingkat kecamatan ini, akan selalu bersinergi dengan keberadaan Polsek dan Koramil sesuai wilayah tugas.

“Harapan kami, semoga bisa meningkatkan sinergi seluruh anggota tim dengan penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke arah yang lebih baik lagi,” terang Muhammad Tito Andrianto.

Usai melakukan pelantikan, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur, DR. Susy Susilowati, SH. MHum menyambut baik atas keberadaan satgas ini.

“Mengapa Timpora ini harus dikukuhkan dan harus dibentuk, karena ada kebijakan Pemerintah yang memberikan pembebasan kepada 169 Negara, termasuk Indonesia dimana orang asing bisa masuk tanpa harus ada Visa,” jelasnya.

Kemudian juga adanya kemudahan untuk investasi, untuk penanaman modal di Indonesia. Ada juga aturan kemudahan untuk kepemilikan property, kemudahan diberikan perijinan di dalam kegiatan.

“Apakah itu usaha dan seperti saya sebutkan tadi. Undang Undang Keimigrasian menetapkan bahwa hanya mereka yang memiliki manfaat saja, yang kemudian boleh masuk atau berada di wilayah Indonesia,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur.

Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dalam sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kediri H. Supoyo, SH. M.Si menyampaikan beberapa terkait imigrasi. Keberadaan Satgas Timpora,  memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam mengatur dan mengawasi lalulintas orang, yang masuk atau keluar wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Kediri dan sekitarnya.

Yang kedua Pemerintah Kabupaten Kediri, membutuhkan kordinasi, kerjasama signergitas antara semua pihak khususnya dengan Kantor Imigrasi Kelas III Kediri. Pembangunan tidak akan dapat berjalan efektif tanpa adanya jaminan situasi yang kondusif di tengah – tengah masyarakat.

“Yang ketiga, saya atas nama Pemerintah serta masyarakat Kabupaten Kediri, mengucapkan selamat jalan dan selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru kepada Bapak Muhammad Tito Andrianto, SH, MH, yang selama ini bertugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri dan mengucapkan selamat datang kepada pejabat baru,” kata Supoyo dalam sambutan yang dibacanya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry