BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menunjukkan sejumlah bukti produksi bubuk merica bahan bakar karak nasi hasil sitaan dari home industry milik Djefry Amanta di Jl Ploso Timur. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Home industry pembuatan serbuk merica palsu digerebek oleh Polisi dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (13/5/2017) pukul 14.00 WIB di Jl Ploso Timur Gg ID No. 14 Surabaya.

Merica bubuk palsu produksi Djefry Amanta (44) yang telah beroperasi selama 10 tahun dan tanpa memiliki izin itu dijual dalam kemasan dan diedarkan di pasar-pasar tradisional di Kota Surabaya.

Modusnya, pelaku membuat merica bubuk yang dicampur dengan karak kering atau nasi sisa makanan yang dikeringkan merupakan ide dari pelaku ini sendiri. Pembuatan dilakukan bersama empat karyawan yang masih berhubungan keluarga dengannya.

“Komposisinya 1 kg merica asli dicampur dengan 5 kg karak nasi lalu digiling. Dalam sebulan bisa produksi 2,5 ton,”ungkap Djefry, Minggu (14/5/2017).

Kasat Reskrim Polestabes Surabaya AKBP Shinto Shilitonga menjelaskan, dalam seharinya, tersangka dapat membuat merica dengan campuran serbuk karak tersebut kurang lebih sebanyak 30 kg. Bahan baku karak berasal dari orang Mojokerto yang bernama ibu AS dengan harga Rp 2.000 per Kg-nya dan disetorkan kepada pelaku setiap dua minggu sekali.

“Untuk pemasarannya, merica bubuk itu diberi merek cap Dua Lombok, dan dijual di pasar tradisonal dengan harga Rp 15 ribu per lusinnya,” jelas Shinto.

Lanjut Shinto, pasar tradisional tersebut meliputi pasar Pabean, Keputran, dan keuntungan perbulan yang didapat dari usaha pembuatan merica bubuk tersebut kurang lebih Rp 19 juta.

Tersangka tertangkap karena laporan warga yang mengetahui aksi nakalnya tersebut kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya. Pelaku pembuat merica campuran tersebut akan dijerat Pasal 142 UU No. 18/2002 tentang Pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 2 tahun penjara.

Darinya, Tim Satgas Pangan mengamankan barang bukti berupa, satu mesin penggiling merica juga karak, 5 karung biji merica dengan berat 75 kg, 4 gentong merica bubuk dengan berat 120 kg, satu bak kecil bubuk merica campuran karak, 4 karung karak kering yang belum digiling dengan berat 120 kg, 1 lusin kemasan bubuk merica merek dua lombok dengan 40 gram, 1 bungkus bubuk merica 0,5 kg, 1 bungkus merica campur karak 0,5 kg, 10 bungkus kertas kemasan cap dua lombok ukuran 40 gram, 30 bal kemasan bubuk merica campur karak siap jual, dan 1 lembar surat keterangan usaha untuk pengurusan NPWP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry