SURABAYA | duta.co – Hati-hati kalau mau investasi apapun jenisnya bila tidak mau tertipu dan masuk katagori investasi bodong. Satgas waspada Investasi menghentikkan kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait

“Kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Sejak Januari hingga akhir Maret 2017, Satgas Waspada Investasi dan OJK sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan investasi yang tidak memiliki izin. Ke enam perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi.

“Enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang dan menjalankan usahanya sesuai regulasi,” ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan Satgas Waspada Investasi, enam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, maupun kejelasan kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan.

Misalnya, situs StarFive2U.com menawarkan pengelolaan dana investor dengan cara perdagangan, komoditi, dan crypto currency sejak 2014. Keuntungan yang dijanjikan adalah lima persen per hari dan berlangsung selama 20 hari sejak akun member aktif.

Namun, menurut Tongam, domisili kegiatan StarFive2U.com tidak diketahui. Begitu juga, mengenai kepengurusan dan penanggung jawab usaha tersebut, StarFive2U.com dinilai tidak transparan.

Tidak hanya StarFive2U.com, PT. Alkifal Property juga memiliki kegiatan usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ujar Tongam. PT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun domisili dari kegiatan Alkifal tidak diketahui.

“Kepengurusan atau penanggung jawab tidak diketahui. Kegiatan usaha yang dilakukan secara detail juga tidak diketahui,” kata Tongam.

Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas dan segera melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi apabila entitas tersebut masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin. (imm)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry