Jaksa Agung HM Prasetyo (ist)

JAKARTA | duta.co – Pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang meminta kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke Kejaksaan dinilai sama seperti membangkang perintah Presiden.

“Ini juga menunjukkan sikap pembangkangan terhadap Presiden. Presiden sudah nyata-nyata tidak mau memperlemah KPK, apalagi mencabut kewenangannya,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Senin (11/9/2017).

“Itu pernyataan paling lucu, memang selama ini fungsi penuntutan tindak pidana korupsi itu tidak ada di kejaksaan? Tetap ada,” tambah Feri. “Yang dicari oleh Jaksa Agung malah menurut saya tujuannya ‘mengamputasi’ kewenangan KPK,” kata dia.

Feri menyatakan, KPK tidak mengambil kewenangan kejaksaan dalam menuntut tindak pidana korupsi. Sebab, kejaksaan pun masih bisa menuntut kasus korupsi juga. Hanya saja, dia melihat kejaksaan cenderung kurang efektif dalam menangani kasus besar. Padahal, kejaksaan pun menurut dia punya kewenangan melakukan penuntutan pada kasus besar.

“Cuma tidak bisa seefektif yang dilakukan oleh KPK, karena KPK kemudian menuntut maling-maling besar, sedangkan kejaksaan hanya sibuk di perkara yang mungkin lebih kecil, padahal mereka (kejaksaan) bisa juga untuk menuntut perkara besar loh, walaupun ada KPK,” ujar Feri.

Feri juga mengkritik pernyataan Jaksa Agung yang menilai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) menimbulkan kegaduhan. Pernyataan Jaksa Agung dinilai sama saja mempertanyakan tidak hanya kewenangan KPK, tetapi juga kewenangan penegak hukum lain seperti Tim Sapu Bersih Pungutan Liar yang ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Itukan sama saja mempertanyakan banyak pihak dengan kewenangannya. Misalnya Tim Saber Pungli menangkap orang secara OTT, lalu terjadi kehebohan, apakah kemudian Tim Saber Pungli harus dilarang melakukan OTT, kan tidak mungkin,” ujar Feri.

Karena itu, sikap Jaksa Agung dinilainya tendensius dan cenderung mengikuti tren aparat penegak hukum dan para politisi yang sedang menyerang KPK. Pendapat Jaksa Agung juga dianggap kontra-produktif dengan semangat antikorupsi. “Sikap Jaksa Agung ini harus dievaluasi oleh Presiden,”

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dimiliki KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Sementara, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK. “Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK,” ujar Jokowi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry