Pertemuan Kanwil IV KPPU dengan Pertamina Patra Niaga terkait penyaluran dan penjualan LPG subsidi. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mengawasi kebijakan Pertamina terkait dengan pembatasan penyaluran dan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi/melon di tingkat pengecer.

Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga, Deny Djukardy saat pertemuan dengan Kanwil IV KPPU, Kamis (25/1/2023) mengatakanb pola bisnis Pertamina selalu mengutamakan pelayanan pada masyarakat, termasuk penyaluran LPG baik subsidi ataupun non subsidi.

“Kebijakan pembatasan penyaluran LPG ini ditujukan untuk memastikan agar subsidi pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang layak menerimanya,” ujar Deny.

Secara teknis kebijakan pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pemerataan sub penyalur melalui program One RW One Outlet (ORWOO) sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Hasiholan Pasaribu selaku Kepala Bidang Kajian Kanwil IV KPPU  memberikan tiga catatan khusus pada Pertamina terkait kebijakan ini.

Pertama, dengan jumlah permintaan LPG subsidi yang cukup banyak di masyarakat diharapkan program One RW One Outlet (ORWOO) dapat memudahkan masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi.

Kedua, dengan adanya program One RW One Outlet (ORWOO) diharapkan tidak ada praktik diskriminasi penyaluran LPG brsubsidi.

Dan yang terakhir, diharapkan program One RW One Outlet (ORWOO) ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat diantaranya ialah bahwa ada kewajiban sub penyalur 20% ke pengecer dan alokasi sub penyalur maksimal 3 ribu tabung. “Hal ini untuk mencegah adanya panic buying terhadap LPG bersubsidi,” ujarnya.

Selanjutnya Kanwil IV KPPU berharap agar ke depan Pertamina menjalankan bisnisnya dapat senantiasa menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2008. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry