
“Penguatan kapasitas santri menjadi sebuah keniscayaan. Selain pendalaman ilmu-ilmu klasik (turats), santri perlu dibekali dengan kemampuan berpikir kritis, keterampilan analitis, serta kepekaan terhadap persoalan sosial, politik, dan ekonomi.”

Oleh: Amsar A. Dulmanan, Dosen Sosiologi Politik UNUSIA
KEHADIRAN santri sebagai entitas sosial-keagamaan memiliki posisi strategis dalam sejarah dan dinamika kebangsaan Indonesia. Sejak masa kolonial hingga era reformasi, santri tidak hanya dipahami sebagai kelompok keagamaan di pesantren, melainkan juga sebagai aktor sosial yang terlibat aktif dalam pembentukan “identitas” nasional, perjuangan kemerdekaan, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan. Dalam konteks Indonesia kontemporer, santri dihadapkan pada problem kebangsaan yang kompleks, yakni dari krisis identitas nasional, radikalisme agama, ketimpangan sosial-ekonomi, hingga tantangan globalisasi terhadap norma & nilai-nilai lokal.
Dalam realitas ini, penting untuk menempatkan santri tidak sekadar sebagai objek sosial, tetapi sebagai subjek historis yang memiliki kapasitas reflektif dan transformasional dalam menjawab problem kebangsaan. Sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Wahid (2007) –dalam Pribumisasi Islam, bahwa santri memiliki peran sebagai “penjaga tradisi sekaligus agen perubahan”.
Relasi antara santri dan problem kebangsaan Indonesia perlu dipahami dalam kerangka yang tidak semata deskriptif, melainkan kritis dan reflektif, dengan menempatkan santri sebagai subjek historis sekaligus aktor transformasional. Dalam konteks ini, santri bukan hanya produk dari tradisi keilmuan pesantren, tetapi juga agen sosial yang secara aktif terlibat dalam proses pembentukan dan pemaknaan keindonesiaan.
Sebagai subyek historis, kajian serta analisis secara komprehensif perlu dilakukan, yaitu pada dinamika yang mencermati bagaimana santri berkontribusi dalam lintasan sejarah bangsa, sekaligus bagaimana mereka merespons berbagai problem kebangsaan yang terus berkembang. Pendekatan ini penting untuk menghindari reduksi peran santri hanya sebagai entitas kultural-keagamaan, dan sebaliknya menegaskan posisinya sebagai kekuatan epistemik dan praksis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam dimensi historis, santri memiliki kontribusi yang signifikan dalam perjuangan negara-bangsa, baik melalui perlawanan terhadap kolonialisme maupun dalam proses perumusan identitas nasional. Tradisi pesantren telah melahirkan kesadaran kolektif yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan semangat kebangsaan, sebagaimana tercermin dalam berbagai gerakan sosial, politik, dan keagamaan yang dipelopori oleh kalangan santri. Namun demikian, memasuki era kontemporer, santri dihadapkan pada berbagai tantangan kompleks yang bersifat multidimensional.
Globalisasi membawa arus nilai yang sering kali tidak sejalan dengan kearifan lokal, sementara radikalisme menghadirkan distorsi dalam pemahaman keagamaan. Di sisi lain, disrupsi digital mengubah pola produksi dan distribusi pengetahuan, yang berimplikasi pada otoritas keilmuan tradisional pesantren. Fragmentasi identitas kebangsaan pun semakin menguat, fakta tersebut menuntut santri untuk mampu merumuskan kembali posisi dan perannya dalam menjaga kohesi sosial.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, terdapat peluang transformasi yang strategis bagi komunitas santri untuk memperkuat keindonesiaan. Transformasi ini dapat diartikulasikan melalui penguatan kapasitas intelektual yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan klasik. Selain itu, dimensi spiritual santri perlu terus dipertahankan sebagai fondasi etis dalam merespons krisis moral yang melanda masyarakat modern.
Lebih jauh, penguatan kapasitas sosial menjadi krusial agar santri mampu berperan sebagai mediator dalam merajut kembali solidaritas kebangsaan yang terfragmentasi. Dengan demikian, santri tidak hanya menjadi penjaga tradisi, tetapi juga pelopor perubahan yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan prinsip-prinsip kebangsaan secara kontekstual, inklusif, dan berkelanjutan.
Kontribusi santri dalam pembentukan negara-bangsa Indonesia memiliki akar historis yang kuat sejak masa kolonial hingga awal kemerdekaan, terutama melalui peran jaringan pesantren dan ulama dalam menggerakkan resistensi terhadap kolonialisme di nusantara, tonggak historisnya dalam momentum “Resolusi Jihad” Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 –yaitu sebagai konsolidasi kekuatan santri dalam mempertahankan kemerdekaan, khususnya dalam peristiwa Pertempuran Surabaya 1945 (Bruinessen, 1995: 121). Selain itu, perspektif keislaman “inklusif” —yang dikembangkan Abdurrahman Wahid, upaya memperkuat basis kultural santri dalam menjaga “pluralisme” dan “demokrasi” Pancasila (Wahid, 2007: 45).
Juga dalam perspektif historis, seperti diungkap Azyumardi Azra 2013) dalam Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal, bahwa santri sebagai aktor religius sekaligus agen politik-kultural, yang mengartikulasikan nasionalisme berbasis etika keagamaan, sehingga memperkaya konstruksi identitas kebangsaan Indonesia yang inklusif tetapi tetap berbasis tradisi lokal
Dalam konteks kontemporer, santri dihadapkan pada kompleksitas problem kebangsaan yang semakin multidimensional, terutama akibat globalisasi, radikalisme, disrupsi digital, dan fragmentasi identitas. Arus globalisasi mendorong penetrasi nilai-nilai transnasional yang tidak selalu selaras dengan kultur lokal, sehingga memunculkan ketegangan identitas.
Secara bersamaan, meningkatnya radikalisme berbasis agama, sehingga menuntut santri memperkuat narasi Islam moderat guna menangkal ideologi ekstrem (Azra, 2013: 156). Juga Disrupsi digital yang menghadirkan tantangan baru berupa keterbukaan akses informasi serta disinformasinya yang memengaruhi cara berpikir “generasi santri”, sebagaimana terlihat dalam dinamika media sosial –seperti TikTok dan Instagram– yang menjadi “arena” kontestasi wacana keagamaan.
Pada sisi lain, Fragmentasi identitas kebangsaan pun semakin menguat akibat politik identitas yang mempersempit ruang kebhinekaan, sehingga peran santri sebagai penjaga kohesi sosial menjadi semakin krusial dalam menjaga integrasi nasional. Akibat terjadinya proses disintegrasi atau terpecahnya struktur sosial, hadirnya identitas keberagaman ekstrem, kepentingan politik serta polarisasi ideologi.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, santri memiliki peluang strategis untuk melakukan transformasi melalui penguatan kapasitas intelektual, spiritual, dan sosial. Secara intelektual, santri dapat mengembangkan tradisi “keilmuan kritis” –yang mengintegrasikan khazanah klasik pesantren dengan ilmu pengetahuan modern. Sebagaimana Nurcholish Madjid dalam pembaruan Islam (Madjid, 1998: 67), Secara spiritual, internalisasi nilai-nilai tasawuf dan etika keislaman dapat menjadi basis moral dalam menghadapi krisis nilai di era modern.
Sementara itu, secara sosial, santri dapat berperan sebagai agen perubahan melalui pemberdayaan masyarakat, literasi digital, dan penguatan civil society yang inklusif. Transformasi santri tidak hanya bersifat adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga transformatif dalam membangun peradaban bangsa berkeadaban, toleran, dan berkelanjutan.
Perspektif Historis
Dalam perspektif historis, santri memiliki kontribusi signifikan dalam proses pembentukan bangsa Indonesia. Peran ulama dan santri dalam melawan kolonialisme tidak dapat dilepaskan dari semangat “jihad fi sabilillah” yang menjadi basis perlawanan ideologis. Maklumat Resolusi Jihad oleh KH. Hasyim Asy’ari pada 1945, merupakan momentum penting dalam menggerakkan perlawanan rakyat terhadap penjajah serta tumbuhnya kesadaran nasionalisme kaum santri (Lihat Deliar Noer. Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900–1942, 1987, hal. 102).
Pesantren sebagai institusi pendidikan tradisional telah menjadi ruang reproduksi nilai-nilai kebangsaan yang berakar pada Islam Nusantara. Dalam konteks ini, santri tidak hanya diajarkan ilmu agama, tetapi juga nilai-nilai toleransi, gotong royong, dan cinta tanah air. Clifford Geertz menyebut santri sebagai bagian dari struktur kultural masyarakat Jawa yang memiliki orientasi religius kuat namun tetap adaptif terhadap perubahan sosial (Geertz, 1960: 121).
Dengan demikian, santri sejak awal telah berkontribusi dalam membangun fondasi kebangsaan Indonesia yang plural dan inklusif. Identitas keislaman yang dimiliki santri tidak bertentangan dengan nasionalisme, melainkan saling menguatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memasuki era globalisasi, Indonesia dihadapkan pada berbagai problem kebangsaan yang semakin kompleks; Pertama, krisis identitas nasional yang ditandai dengan melemahnya rasa kebangsaan di kalangan generasi muda. Hal ini disebabkan oleh penetrasi budaya global yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai lokal. Kedua, meningkatnya intoleransi dan radikalisme agama yang mengancam kohesi sosial. Ketiga, terjadi ketimpangan sosial-ekonomi yang menciptakan kesenjangan antara kelompok masyarakat.
Dalam konteks ini, santri menghadapi tantangan untuk tetap mempertahankan nilai-nilai tradisional sekaligus beradaptasi dengan perubahan zaman. Azyumardi Azra menegaskan bahwa globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam struktur sosial masyarakat Muslim, termasuk komunitas santri, yang dituntut untuk lebih terbuka dan responsif terhadap dinamika global. Walau ”fakta sosalnya” tidak semua santri mampu merespons perubahan secara konstruktif., bahkan sebagian di antaranya justru terjebak dalam pola pikir eksklusif yang rentan terhadap radikalisme.
Salah satu problem paling krusial adalah meningkatnya radikalisme agama. Dalam beberapa kasus, kelompok-kelompok radikal mencoba memanfaatkan identitas keagamaan untuk kepentingan politiknya –radikalisme berbasis Santri sebagai sumberdaya ideologis. Namun demikian, –dalam penelitian Martin van Bruinessen, 1987. menyebut bahwa pesantren memiliki tradisi keilmuan yang berbasis pada kitab kuning yang mengedepankan pendekatan fiqh yang fleksibel dan kontekstual (Bruinessen, 1995, hlm:78). Dengan demikian, substansinya “radikalisme” bukanlah representasi dari tradisi santri, melainkan penyimpangan dari nilai-nilai dasar yang diajarkan di pesantren.
Sementara Problema lain, adalah ketimpangan sosial-ekonomi yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Banyak santri yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah, sehingga akses terhadap pendidikan dan peluang kerja menjadi terbatas. Dalam konteks ini, posisi “pesantren” memiliki potensi besar sebagai agen pemberdayaan ekonomi. Konsep ekonomi kerakyatan yang berbasis pada nilai-nilai Islam dapat menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan. Jika berbasis pada gagasan Mohammad Hatta menekankan, adalah “koperasi” bisa menjadi sistem ekonomi kerakyatan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Dalam konteks ini, santri memiliki potensi strategis sebagai “aktor” penggerak ekonomi berbasis komunitas melalui penguatan usaha mikro, pengembangan koperasi pesantren, serta praktik kewirausahaan sosial yang berorientasi pada kemaslahatan. Dengan demikian, peran santri tidak terbatas sebagai agen spiritual semata, melainkan juga sebagai agen ekonomi yang berkontribusi secara nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Reaktualisasi Peran Santri
Dalam menghadapi kompleksitas problem kebangsaan Indonesia, reaktualisasi peran santri menjadi suatu keniscayaan historis sekaligus sosiologis. Pertama, santri dituntut untuk memperkuat pemahaman keagamaan yang moderat, inklusif, dan kontekstual, sebagai basis etis dalam merespons dinamika pluralitas masyarakat Indonesia. Kedua, santri perlu mengambil peran aktif dalam ruang publik sebagai intelektual organik yang kritis, reflektif, dan konstruktif, sehingga mampu berkontribusi dalam pembentukan diskursus kebangsaan yang berkeadaban. Ketiga, santri harus terlibat secara nyata dalam pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat, baik melalui pemberdayaan berbasis komunitas maupun inovasi sosial yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Abdurrahman Wahid (2007) —Islamku, Islam Anda, Islam Kita. Jakarta: The Wahid Institute,santri dituntut untuk memiliki kemampuan adaptasi terhadap perubahan zaman tanpa kehilangan akar tradisinya. Bahkan Azyumardi Azra (2012) dalam Pendidikan Islam: Tradisi dan Modernisasi, mengarahkan agar keberadaan santri tidak hanya berfungsi sebagai pewaris nilai-nilai keislaman klasik, tetapi juga sebagai subjek aktif yang menghidupkan tradisi melalui proses kontekstualisasi. Tradisi (turats) tidak dipahami sebagai warisan statis, melainkan sebagai sumber nilai yang dinamis, yang senantiasa terbuka untuk ditafsirkan ulang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan demikian, identitas santri dibangun di atas dialektika antara kontinuitas dan perubahan.
Dalam kerangka tersebut, santri memainkan peran strategis sebagai agen mediasi antara tradisi dan modernitas, antara khazanah keilmuan klasik pesantren dan tuntutan realitas global yang terus berkembang. Peran mediatif ini menuntut kemampuan hermeneutis, yaitu kemampuan untuk memahami teks-teks klasik sekaligus menerjemahkannya ke dalam konteks sosial kontemporer (Lihat Nurcholis Madjid (2008) —Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Jakarta: Paramadina. Santri tidak hanya dituntut menguasai ilmu-ilmu agama, tetapi juga memiliki wawasan interdisipliner yang memungkinkan mereka berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan modern.
Sejarah kebangsaan Indonesia menunjukkan bahwa santri telah memainkan peran signifikan sebagai aktor transformasi sosial. Martin van.Bruinessen (1994) —Pesantren and Kitab Kuning: Continuity and Change in a Tradition of Religious Learning. Dalam Wolfgang Marschall (Ed.), mengungkapkan keterlibatan “santri” dalam perjuangan kemerdekaan, misalnya melalui resolusi jihad yang dimotori oleh Hasyim Asy’ari, menunjukkan bahwa santri memiliki kesadaran kebangsaan yang kuat. Dalam fase pembangunan nasional, peran ini terus berlanjut melalui kontribusi di bidang pendidikan, sosial, dan politik. Hal ini menegaskan bahwa santri bukan hanya bagian dari komunitas religius, tetapi juga elemen penting dalam konstruksi masyarakat sipil (civil society), sebagai “entitas” di ruang sosial independen dari negara dan pasar, yang berpartisipasi, dan mengontrol kekuasaan secara kolektif.
Namun dalam globalisasi kontemporer saat ini, kehadiran disrupsi teknologi dan fragmentasi sosial, peran santri menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Arus informasi yang masif melalui media digital telah mengubah cara berpikir, berinteraksi, dan beragama masyarakat. Dalam konteks ini, santri dituntut untuk memiliki literasi digital yang memadai agar mampu menyaring informasi, menghindari disinformasi, serta berpartisipasi secara produktif dalam ruang publik digital (Lihat Castells, M. (2010). The Rise of the Network Society. Oxford: Wiley-Blackwell). Tantangan ini juga mencakup kemampuan untuk merespons isu-isu global seperti radikalisme, ketimpangan sosial, dan krisis lingkungan.
Oleh karena itu, penguatan kapasitas santri menjadi sebuah keniscayaan. Selain pendalaman ilmu-ilmu klasik (turats), santri perlu dibekali dengan kemampuan berpikir kritis, keterampilan analitis, serta kepekaan terhadap persoalan sosial, politik, dan ekonomi. Zamakhsyari dhofier (2011) dalam Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES, menegaskan bahwa integrasi antara pendidikan tradisional pesantren dengan pendekatan pendidikan modern menjadi kunci dalam membentuk santri yang adaptif dan progresif. Dengan demikian, santri dapat terus memainkan peran strategisnya sebagai penjaga nilai sekaligus penggerak perubahan, yang mampu menjembatani tradisi dan modernitas dalam kehidupan kebangsaan yang semakin kompleks.
Di satu sisi, santri dituntut menjaga otoritas moral dan identitas keislaman yang moderat (wasathiyah), sementara di sisi lain mereka harus mampu beradaptasi dengan dinamika modernitas yang seringkali membawa nilai-nilai kontradiktif. Tantangan ini diperumit oleh munculnya disrupsi budaya, radikalisme berbasis digital, serta krisis etika dalam ruang publik, sehingga santri dituntut berperan sebagai agen transformasi sosial –yang tidak hanya religius– tetapi juga inklusif, adaptif, dan solutif dalam merespons kompleksitas zaman. Santri tidak lagi sekadar sebagai penjaga tradisi, melainkan juga sebagai intelektual organik yang menjembatani antara nilai-nilai keislaman klasik dengan realitas kontemporer yang terus berubah.
Eksistensi “kaum” santri dalam konteks kebangsaan tidak lagi dapat dipahami secara statis, melainkan sebagai “entitas” dinamis yang terus bernegosiasi dengan realitas sosial yang berkembang. Santri memikul tanggung jawab moral dan historis untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga!(*)





































