JAKARTA – Suara warganet begitu negatif terkait Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang beberapa hari sempat absen di hadapan publik. Kali ini, ia muncul, dan buka suara menanggapi kasus dugaan korupsi di kementeriannya yang sedang diusut KPK.

Menurut Nusron, ia harus menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Apalagi semua tahu, KPK adalah bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).

Proses hukum oleh KPK, tegasnya, diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. “Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK. Dirinya menegaskan seluruh proses penyidikan merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, Setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

Bagaimana pun, katanya, Kementerian ATR/BPN komitmen akan kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya dengan sangat hati-hati.

Kita tahu, sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Empat dari delapan orang tersangka itu disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Mereka ialah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin (pihak swasta); dan Muhammad Fakhry (pihak swasta). Bakan Arif menyebut semua uang OTT adalah milik Nusron. Di sisi lain, KPK belum menemukan bukti untuk menahannya. (net)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry