Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono. (FT/Ari)

JAKARTA | duta.co – Sandiaga Salahudin Uno, calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02, tak kuasa menahan haru, terenyuh mendengar berita Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi itu terkait dugaan terlibat dalam kampanyenya dirinya beberapa waktu lalu. Sementara banyak sekali pejabat sebelah yang justru bebas melakukannya. “Yang pasti saya sangat terenyuh ya,” ujar Sandi, Rabu (28/11).

Masih menurut Sandi, ia telah lebih dulu memberikan peringatan kepala desa saat menyambut kedatangannya. Bahkan Sandi sudah punya firasat Suhartono bakal mengalami masalah  pasca-melakukan penyambutan terhadap dirinya. “Saya sudah ingatkan dia,” tambah.

Namun peringatan Sandi itu tak diindahkan Suhartono. Kepala desa itu malah menunjukkan antusiasnya. Suhartono tak gentar dan justru membandingkan sikapnya dengan pejabat sekelas gubernur yang turut menyambut capres sebelah.

“Gubernur saja ikut jadi tim dan menyambut dari (kedatangan) toko sebelah,” begitu Sandiaga menirukan ucapan Suhartono.

Penetapan Suhartono sebagai tersangka telah diumumkan beberapa waktu lalu. Ia dianggap melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Suhartono terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Sandi menegaskan bakal memperjuangkan keadilan bagi Suhartono serta akan memberikan upaya bantuan hukum. “Hukum yang menjadi panglima kita, sekarang ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” demikian Sandiaga.

Berkas Sudah P21

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono kepada wartawan di kantornya, Rabu (28/11/2018) mengatakan, bahwa, Kades yang jadi tersangka berkasnya sudah P21. “Berkasnya dinyatakan P21 memenuhi syarat formal dan material untuk tersangka tindak pidana pemilu atas nama Suhartono, Kades Sampangagung,” kata Rudy Hartono.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, Suhartono dianggap telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 482 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tindakan yang dilakukan Kades Sampangagung ini dinilai menguntungkan salah satu peserta Pilpres 2019. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

“Besok akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Bawaslu. Dalam rentang 5 hari setelah itu, penuntut umum akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” terangnya.

Kendati begitu, sampai saat ini tidak ada penahanan kepada Suhartono. “Tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ungkapnya. (ari,rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry