APK : Alat Peraga Kampanye (APK) memenuhi halaman Mako Satpol PP (ft/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co – Bagaikan sampah yang bertebaran di jalanan, kemudian dibersihkan dan diamankan di Mako Satpol PP. Berdasarkan data sejak 22 Oktober, sebanyak 226 buah Alat Peraga Kampanye (APK) telah terjaring razia karena tidak sesuai Perwali Kota Kediri Nomor 31 Tahun 2018.

Tentunya sangat ironis, meski pihak KPU maupun Bawaslu dikabarkan telah melakukan sosialisasi kepada pihak pengurus partai politik (parpol), namun fakta di lapangan selama 44 hari, pihak Penegak Perda, telah mengamankan ratusan alat peraga.

“Kami tidak ada istilah tebang pilih, pemasangan APK di kawasan tempat ibadah, kantor pemerintah, pemasangan pada fasilitas obyek vital. Malah seharusnya ada penjelasan minimal berjarak 50 meter dari kawasan obyek vital karena bisa menggangu pengguna jalan umum,” terang Kabid Trantibum Satpol PP, Nur Khamid.

Sayangnya Ketua Bawaslu Kota Kediri, Mansur .ST, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dikonfirmasi terkait maraknya pelanggaran pemasangan APK.

“Kami hanya berharap kesadaran dalam pemasangan bentuk apapun. Baik itu promosi atau alat peraga,” jelas Kabid Trantibum. (nng)