Kepala KSOP Panarukan Herland Aprilianto (Heru/duta.co)

SITUBONDO | duta.co – Dalam rangka memyambut peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) yang jatuh setiap tanggal 17 September, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Panarukan akan menerbitkan E-Pas Kecil yang diberikan gratis 56 nelayan.

Harhubnas ke-53 tahun 2024 kali ini mengambil tema ‘Transportasi Maju, Nusantara Baru’. Peringatan Harhubnas ini diselenggarakan sejak tahun 1971.

Pemberian E-Pas Kecil gratis untuk para nelayan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan KSOP Panarukan, Kabupaten Situbondo. “Penyerahan akan dilaksanakan di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, bersamaan dengan acara Peringatan Harhubnas tahun 2024,” terang Kepala KSOP Panarukan Herland Aprilianto, Kamis, (5/9/24).

Perlu diketahui, lanjut Herland, E-Pas Kecil yakni tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kapal GT-1 sampai dengan GT-6, sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. SE.1/DJPL/2020. “E-Pas ini diterbitkan oleh setiap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), termasuk KSOP Panarukan,” jelas Herland.

Lebih lanjut, Herland mengatakan, sampai saat ini KSOP Panarukan sudah menerbitkan kurang lebih 102 E-Pas Kecil dari sekitar 150 pemohon. “Pemohon Itu dari seluruh Pelabuhan di Kabupaten Situbondo, meliputi Pelabuhan Besuki, Panarukan, Kalbut, Jangkar, dan Mimbo,” kata Herland.

Untuk mendapatkan E-Pas, sambung Herland, sangat mudah dan tidak ada tingkat kesulitannya. Yang pasti KSOP Panarukan sudah mempermudah pemohon untuk mendapatkan E-Pas. Pemohon bisa mengajukan permohonan secara kolektif, dan itu tidak ditarik biaya alias gratis.

“Persyaratan untuk bisa mendapatkan pas kecil tidak banyak, hanya cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dari desa, surat keterangan tukang dan foto kapalnya. Sasaran pemohon E-Pas ini sementara di prioritaskan kepada pemohon lokal Kabupaten Situbondo,” kata Herland.

Manfaat dari E-Pas ini, imbuh Herland, sebagai tanda legalitas kebangsaan kapal. Kemungkinan bisa dikerjasamakan dalam pengurusan SIUP dan lain-lain.

KSOP Panarukan akan terus mendukung penuh dalam proses penerbitan Pas Kecil ini. “Kami hanya membantu masyarakat kecil untuk melegalkan jenis kapal tersebut sehingga dia memiliki registrasi dan memiliki legalitas,” ujar Herland.

Gerai pembuatan E-Pas ini sudah dibuka sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, sekarang ini. “Di atas tanggal 17 September 2024, kami akan adakan kampanye keselamatan pelayaran di Pelabuhan Jangkar. Sekaligus menyerahkan 56 pas kecil pada nelayan Jangkar. Selanjutnya juga kita akan ada pembagian life jacket untuk alat keselamatan,” tutur Herland.

Tak hanya itu yang disampaikan Herland, namun dia berharap semua kapal yang ada di Situbondo, khususnya kapal-kapal yang belum memiliki E-Pas agar segera mendaftarkan atau mengajukan permohonan ke KSOP Panarukan. Bisa melalui wilker-wilker (Wilayah Kerja) yang ada di Kabupaten Situbondo.

Herland menjelaskan, KSOP Panarukan dari sisi keperhubungan hanya mengeluarkan legalitas terkait tanda kebangsaan, setelah itu penggunaannya tergantung kebutuhan dari lembaga masing-masing.

Manfaat dari E-Pas sendiri kata Herland, pertama adalah tanda kebangsaan kapal bahwa kapal itu berbendera Indonesia. Yang kedua, terhadap kebutuhan tertentu, ada beberapa lembaga yang mempersyaratkan kepada kapal harus memiliki E-Pas Kecil.

“Jadi lebih kepada legalitasnya. Sebenarnya itu banyak manfaatnya. Di lembar kedua itu ada namanya Endors. Ada pengesahan yang biasanya diendors oleh Syahbandar, dan tiap tahun untuk memastikan kapal itu masih laik laut atau tidak,” pungkas Herland. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry