KLINIK : Pengurus LKNU Plosoklaten saat audensi dengan Kepala BPJS Kesehatan Kediri (duta.co/humas)

KEDIRI | duta.co – Dalam rangka mempersiapkan pendirian klinik di wilayah Plosoklaten, Lembaga Kesehatan Nahdatul Ulama (LKNU) Kabupaten Kediri menyambangi BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Selasa (26/03/2019).

Melalui audiensi tersebut, LKNU menyampaikan keinginan untuk mendirikan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayahnya.

“Kami perkirakan 1.000 orang Nahdliyyin (warga NU) telah didorong untuk menjadi peserta JKN-KIS di wilayah Plosoklaten. Untuk mengakomodir kebutuhan mereka, kami berencana mendirikan klinik di wilayah tersebut. LKNU ingin berkontribusi membangun kesehatan penduduk melalui optimalisasi JKN-KIS,” jelas Niswatus Syarifah, Ketua LKNU Kabupaten Kediri.

Selain menjelaskan dasar pendirian klinik yang berorientasi pada kebutuhan peserta, Ninis menyampaikan bahwa selama ini pihaknya turut mendukung perluasan kepesertaan JKN-KIS melalui berbagai organisasi NU.

“NU memiliki berbagai organisasi yang dapat dioptimalkan untuk rekrutmen peserta. Di Kabupaten Kediri saja ada 436 ranting. Selain itu, Lembaga Pendidikan juga bisa dioptimalkan untuk mendorong tenaga pengajar dan santri agar terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,” tambah Ninis.

Menjawab pertanyaan LKNU, Kepala BPJS Kesehatan KC Kediri Yessi Kumalasari menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan memiliki kesempatan yang sama untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kami sadar bahwa program JKN-KIS tidak mungkin diselenggarakan sendiri. Untuk itu, apabila ada pihak yang berkenan untuk bekerjasama maka kami senang sekali. Kesempatan tersebut sangat terbuka. Intinya, setiap fasilitas kesehatan yang telah memenuhi persayaratan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Yessi.

Melalui Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN yang diperbaharui melalui Permenkes Nomor 99 Tahun 2015, pemerintah mengatur persyaratan klinik yang dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Persyaratan tersebut antara lain ijin operasional, surat ijin praktik, dan komitmen dalam mematuhi peraturan perundang-undangan. Setelah dipastikan bahwa persyaratan terpenuhi, BPJS Kesehatan bersama dengan Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan akan melakukan seleksi dan kredensialing.

“Setiap tahapan proses kerjasama, mulai dari pengajuan hingga pengumuman hasil kredensialing dapat di pantau melalui aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan website resmi BPJS Kesehatan guna menjamin keterbukaan dan transparansi,” tutup Yessi. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry