Polisi menangkap HS di rumahnya.
JAKARTA | duta.co – Inilah lucunya penegakan hukum di Indonesia. Kasus sama tapi beda dalam menerapkan hukuman. Adalah Hermawan Susanto (HS, 25), pemuda yang berteriak akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Bawaslu, Jumat (10/5), akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun ditangkap di rumahnya. Sebelumnya, ada pula pemuda yang juga mengancam Jokowi tapi bebas melenggang tanpa dijerat kasus hukum.
“Sudah ditangkap berarti sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5).
Argo menjelaskan, penangkapan terhadap HS dilakukan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Parung, Kabupaten Bogor. HS disangka melakukan tindak pidana kejahatan keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman terhadap Presiden RI.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 jucto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” imbuh Argo.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sementara Pasal 27 ayat 4 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Hingga saat ini, HS masih menjalani pemeriksaan. Argo menyebutkan, jumpa pers terkait kasus yang menjerat HS akan dilakukan pada hari Senin 13 Mei 2019.
Diketahui, HS tampak dalam video yang direkam ketika aksi penyampaian pendapat di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5) lalu. Dalam video tersebut, HS tampak berulang kali menyebut siap akan memenggal kepala Jokowi.
“Dari Poso nih siap penggal kepalanya Jokowi, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah!” katanya dalam video yang viral tersebut.
Sebenarnya, kasus semacam ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada tahun 2018 lalu, pernah juga ada seorang remaja WNI keturunan yang melakukan tindakan pengancaman terhadap Presiden Jokowi.
RJ warga keturunan yang hina Jokowi bebas karena polisi menganggap dia hanya lucu-lucuan.
Pemuda yang diketahui berinisial RJ itu mengaku akan menembak dan memasung kepala Presiden. Ia juga menantang Presiden agar menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Tak hanya mengancam, RJ  bahkan juga menyebut Jokowi sebagai kacung. Aksinya itu diabadikan dalam video yang kemudian viral di media sosial.
“Gua tembak kepalanya, gua pasung kepalanya. Ini kacung gua, gua pasung kepalanya. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang lu cari gua 24 jam, lu ngga temuin gua, gua yang menang,” katanya dalam video tersebut.
RJ kemudian ditangkap Polda Metro Jaya di rumahnya, di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/5) tahun lalu. Namun, nasib RJ jauh lebih baik daripada HS yang kini terancam dijerat dengan pasal makar. Pasalnya, RJ tidak tersentuh hukum, bahkan aksi yang dilakukannya hanya disebut sebagai senda gurau dan kenakalan remaja saja.
“Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap,” ujar Argo Yuwono saat itu, Rabu 23 Mei 2018.
Lebih lanjut, Argo juga menyebut RJ dalam pengakuannya tidak berniat untuk menghina, melecehkan atau bahkan mengancam ingin membunuh presiden. “Yang bersangkutan juga menyesali perbuatannya, dan dia juga tidak membenci Presiden,” imbuh Argo.
Orang tua RJ, rupanya juga meminta maaf kepada publik dan Jokowi melalui instagram @warung_jurnalis. Permohonan maaf itu disampaikan kepada Jokowi di dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya. Karena itulah RJ dibebaskan kepolisian.
Kasus serupa kemudian juga terjadi di Sumatera Utara yang menimpa MFB (19). Remaja ini diringkus pertengahan Agustus 2017. Dia ditangkap karena tulisan hinaan kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Facebook atas nama Ringgo Abdillah.
MFB lalu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 subsidair Pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MFB divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. (rmol/spc)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry