Pematangan lahan Puskesmas Karangjati sedang dikerjakan diwilayah Desa Dungmiri Jl Raya Ngawi-Caruban (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Tersebarnya informasi terkait pengadaan tanah untuk Puskesmas Karangjati tanpa menggunakan jasa Appraisal dibantah Yudono Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi. Kemarin,

“Ada appraisalnya, cuma saya lupa karena pengadaan tanah itu 2019 lalu. Coba nanti konfirmasi ke Bu Sayuti karena dia PPKnya,” jelas Yudono mengarahkan.

Lebih lanjut dikatakan Yudono, pengadaan tanah itu untuk Rumah Sakit (RS) Karangjati tipe D, luasan areanya 5000 meter persegi akan digunakan sebagai pusat layanan kesehatan masyarakat wilayah timur

Sementara, arahan Yudono itu juga dibantah Sayuti selaku PPK kegiatan pematangan lahan yang sedang dilaksanakan. Ia mengatakan, PPK pengadaan tanah untuk Puskesmas Karangjati saat itu bukanlah dirinya.

“Saya PPK di kegiatan pematangan lahannya, bukan PPK dari pengadaan tanahnya, jadi saya tidak tahu siapa appraisalnya,” ujar Sayuti

Terpisah, menurut warga Desa Dungmiri Kecamatan Karangjati, harga tanah sawah untuk pembangunan Puskesmas Karangjati tersebut per are Rp50 juta, dengan luas lahan 51 are (1 are = 10 X 10 meter)

“Yang beli waktu itu dr Yudono, katanya untuk Puskesmas Karangjati, dibeli dengan harga Rp50 juta per are-nya,” terang Pardi sapaan salah satu warga Desa Dungmiri.

Pardi mengatakan, tanah sawah milik Suwarno itu saat ini menjadi patokan harga jual tertinggi dibanding lahan sawah miliknya yang laku terjual pada 2018 lalu Rp28 juta per are-nya (per meter = Rp280 ribu)

“Mungkin untuk pembangunan puskesmas jadi harganya bisa tinggi. Sebelah timurnya pas itu dulu punya saya, luasnya 18 are tapi sudah laku Rp28 juta per are-nya,” tutur Pardi.

Menanggapi hal itu, sebagai acuan dasar hukum tentang jasa penilaian (appraisal) tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik.

Pada aturan itu menjelaskan bahwa seorang penilai melakukan proses pekerjaan dalam memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaanya.

Selain itu, seorang penilai wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan terdapat wadah pemberi jasa penilaian publik yaitu, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai badan usaha yang telah mendapatkan izin operasional dari menteri.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry