Oleh: Suparto Wijoyo*

DERITA yang menerpa flora dan fauna di Teluk Balikpapan akibat luapan minyak yang mengobarkan api serta membubungkan asap pekat ke angkasa tanggal 31 Maret 2018 itu terus menggemakan nestapa.

Perhatian orang memang tidak sehiruk-pikuk hajatan politik yang ramai  pekan ini. Meski peristiwa ekologis yang mengenaskan dari gelontoran minyak yang mengerucut ke arah sumbernya, pipa PT Pertamina tampak sepi dalam “selancar politik” para pihak yang hendak “nyapres”, tetapi gemuruh kejadian ini  semakin mengenang.

Sukma-sukma para ekolog maupun environmentalist tertuju ke titik koordinat Teluk Balikpapan sampai tuntas dientas. Menganggap enteng matinya biota air Teluk Balikpapan adalah perlambang hadirnya kejahatan yang sangat brutal. Kematian lima nelayan tidak boleh dilupakan  institusi negara hukum (rechtsstaat) seperti dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Apalagi  Pasal 28H UUD 1945 maupun Piagam HAM dan UU HAM serta UU Lingkungan Hidup telah memformulasikan esensi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai HAM.

Berarti dalam tragedi di Teluk Balikpapan yang hingga hari ini terus “melanggamkan” prosesi penegakan hukumnya, sudah jelas dimensinya: ada kejahatan ekologis yang “memancung sukma” ekosistem laut dan pesisir serta tindak pidana kemanusiaan dengan terengutnya nyawa lima nelayan.

Ketentuan Pidana dalam UU Lingkungan Hidup dapat diterapkan untuk menjerat kejahatan lingkungan di Teluk Balikpapan. Gugatan lingkungan yang diatur  UU Lingkungan Hidup pun menyediakan dasar hukum tentang ganti kerugian dan tindakan pemulihan lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan yuridis  di UU Lingkungan Hidup tidak membuka cela untuk dielak pelaku  pencemaran Teluk Balikpapan.

Bahkan  ada yang harus diperhatikan dalam tragedi Teluk Balikpapan berupa penerapan UU Terorisme sedasar Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme berikut berbagai perubahannya. UU Terorisme sejujurnya mendasari dilakukannya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan (milieudelicten).

Dengan diundangkannya undang-undang ini maka lahirlah suatu terminologi baru berupa  kejahatan terorisme termasuk munculnya istilah yang saya sebut  “teroris ekologis”, teroris lingkungan sebagai elaborasi tekstualnya.

Dalam UU Terorisme sudah jelas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau rencana ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Penegakan hukum harus diambil dalam skala rezim hukum lingkungan yang berbobot “kejahatan terorisme” maupun “kejahatan konvensional”. Keduanya tidak untuk dibenturkan melainkan diambil alternatif demi keadilan yuridis terhadap sukma-sukma ekologis di Teluk Balikpapan.

Dengan meminta pertanggungjawaban hukum pelaku pencemaran Teluk Balikpapan menandakan bahwa negara ini masih mempunyai sukma-sukma kehidupan, negara tidak bersukma mati  dalam menyaksi gumparan derita di Teluk Balikpapan. Niatan KLHK untuk memberikan respon hukum secara total dengan menerapkan aspek administratif, pidana dan perdata akan diapresiasi banyak kalangan secara nasional maupun internasional.

Dalam kasus ini terdapat peluang hukum untuk mengimplementasikan pula regulasi mengenai pantai, laut, kapal, migas, termasuk konvensi-konvensi internasional seperti International Convention on Civil Liability for Oil Pollution yang dikenal sebagai Civil Liability Convention (CLC) dan International Convention on The Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage yang disebut International Fund Convention.

Konvensi tersebut semakin diteguhkan oleh regulasi lingkungan nasional berikutnya di mana asas strict liability diterapkan untuk kasus-kasus pelanggaran bidang B3 dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), ketenaganukliran, serta pencemaran di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Apalagi untuk kasus Teluk Balikpapan dapat dirancang penegakan hukum berdasarkan MARPOL sebagai Konvensi Internasional untuk Pencegahan Pencemaran dari Kapal (1973/1978).

Negara mutlak terpanggil mengatasi kekelaman nasib yang menimpa ekosistem dan para nelayan di Teluk Balikpapan. Sorot mata dan desah nafas biotanya dalam hening dapat dirasakan betapa kekalutan itu merasuk tanpa bisa dia duga walau lalu lalang kapal tidak bisa dielakkan. Tumpahan minyak dari pipa Pertamina membawa sengsara terjauh berupa kerugian hidup yang memanjang dengan kebutuhan hajat harian. Nelayan-nelayan itu tidak seberuntung sebelumnya. Ikan di tepian pantai sulit lagi didapat dan jarak semakin jauh dari bahagia.

Dalam lingkup ini saya teringat kembali kisah Santiago, sorang nelayan tua yang berpengalaman namun pada suatu waktu selama 84 hari tanpa menangkap seekor ikan pun. Di masyarakat, ia kemudian disebut sebagai Salao, yaitu bentuk terburuk dari ketidakberuntungan.

Oleh karena sebutan itulah, Manolin, bocah lelaki kecil yang sering membantunya, dilarang oleh orang tuanya untuk melayani Santiago, dan memintanya untuk membantu nelayan-nelayan lain yang lebih sukses dan lebih banyak menangkap ikan. Betapa mirisnya jika seorang nelayan dicap sudah tak mampu lagi menangkap ikan. Sebuah kisah yang membayang dari novel The Old Man and The Sea, karya Ernest Hemingway (1899-1961) yang amat kesohor itu. Jangan ada salao di Teluk Balikpapan.

*Koordinator Magister Sains Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry