H Zubaidi (kanan) dan Cak Sholeh. FT/No Viral No Justice

SURABAYA | duta.co – Apes, sial! H Zubaidi, Bendahara Masjid Miftachul Jannah, di Jl Kalilom Lor Baru, Kenjeran, Surabaya ini benar-benar apes. Setelah mengumpulkan duit jamaah, lelaki tua ini bermaksud mengirim Rp15 juta duit jamaah ke rekening Masjid Miftachul Jannah, tepatnya 24 Maret kemarin.

Tapi, apes, duit terkirim ke rekening Yayasan Lumbung Masjid Kalilomlor. Apesnya lagi, duit itu tidak bisa ditarik kembali. “Salah transfer. Duit bukannya ke rekening Miftachul Jannah tetapi ke rekening Yayasan Lumbung Masjid Kalilomlor. Masih satu kampung, bahkan satu RW sebenarnya,” tegas Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terpantau duta.co, Sabtu (25/5/24) dalam video berdurasi 3:13 menit ini.

Menurut Cak Sholeh, salah transfer ini sangat masuk akal. Karena sebelum-sebelumnya, H Ziubaidi juga pernah transfer ke yayasan tersebut. “Jadi sangat wajar salah transfer itu, karena beliau ini punya e-banking bank tersebut,” tegas Cak Sholeh yang dikenal dengan gerakan No Viral No Justice ini..

Lucunya, masih menurut Cak Sholeh, uang tidak bisa ditarik kembali. Sampai dimediasi segala. “Sampean (H Zubaidi red.) diundang, pihak sebelah juga diundang, tetapi tidak datang. Teman-teman, dalam kasus ini yang harus diperhatikan adanya adanya UU No 3 tahun 2011 tentang transfer dana,” tambah bakal Calon Bupati Sidoarjo yang mendaftar ke PDIP ini.

Di mana, tegasnya, ada pasal 85 dalam UU itu, yang menyatakan barang siapa mengaku-aku uang  hasil salah transfer, sudah diminta tetapi tidak dikembalikan, itu ancaman pidananya 5 tahun penjara. “Jadi, kasus ini, setelah kita buat konten, setelah viral sik (masih red.) tetap tidak dikembalikan, saran saya laporkan ke polisi,” tegasnya.

Apa yang disampaikan Cak Sholeh adalah benar. Dalam hal terjadi salah transfer oleh bank, rekening penerima memang wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011 sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Sampai berita ini diturunkan, duta.co belum berhasil konfirmasi ke Yayasan Lumbung Masjid Kalilomlor Surabaya. Karena itu, apa yang disampaikan H Zubaidi dengan pendampingan Cak Sholeh, masih merupakan keterangan sepihak. (zi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry