KETERANGAN: Saksi Handoko saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor di persidangan di PN Surabnya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabay kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian yang melibatkan ustad Alfian Tanjung sebagai terdakwa, Rabu (18/10/2017).

Sidang di ruang Cakra PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim jaksa dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan Sujatmiko dan Handoko, kakak beradik selaku pelapor dalam perkara ini.

Dalam keterangannya, saksi Handoko lebih banyak mengaku lupa saat menjawab pertanyaan-pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Salah satunya soal memori penyimpan file (flasdisk) yang diberikan saksi kepada penyidik. Saksi mengaku lupa saat dicerca pertanyaan tim penasehat hukum siapa yang mencopy unduhan youtube berisi ceramah Ustad Alfian Tanjung ke dalam flasdisk, sebelum diberikan ke penyidik.

“Untuk bab soal flasdisk saya lupa. Yang ingat semua itu diurusi kakak saya, namun yang beli saya,” ujar saksi.

Saksi juga mangaku bahwa dirinya tidak ada di Masjid Mujahidin Surabaya saat ustad Alfian Tanjung menggelar ceramah dakwahnya. “Saya tahu dari youtube, dan tidak tahu siapa yang mengaploud, saya hanya mendownload dan melaporkan ke Polda Jatim,” terang saksi.

Soal inisiatif mengkopi isi video ke flasdisk, awalnya saksi mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh pihak Polda Jatim. Namun saat dikejar pertanyaan lanjutan, saksi kembali mengaku lupa.

Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa keterangan saksi Handoko sangat bertolak belakang dengan keterangan saksi Sujatmiko sebelumnya.

“Mohon majelis hakim bisa dilihat soal persesuaian keterangan para saksi ini saling bertolak belakang,” ujar Fahmi Bahmid, salah satu tim penasehat hukum terdakwa menanggapi keterangan saksi di sidang.

Untuk diketahui, didalam dakwaan, jaksa menjelaskan seperti di dakwaan sebelumnya, Alfian Tanjung pada pukul 05.00 WIB di masjid Mujahidin, jalan Perak Barat Surabaya, (26/1).

Di masjid itu, Alfian Tanjung diundang untuk memberikan ceramah, pada kegiatan Gerakan Salat Subuh Berjamaah.

Dalam kegiatan tersebut, Alfian Tanjung berceramah dengan judul sikap umat Islam menghadapi invasi cina (PKI/PKC).

Di tengah-tengah ceramahnya, ia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Usia dakwaan dibacakan, tim penasehat hukum terdakwa langsung mengajukan eksepsi. Pihak Alfian Tanjung menyatakan, perkara diskriminasi ras dan etnis hanya bisa disidangkan ketika pihak pelapor adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan individu.

Hal itu mengacu dalam UU No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. “Komnas HAM yang berwenang untuk mengadu, bukan orang yang bernama Sujatmiko. Maka saya minta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Munarman, kuasa hukum Alfian Tanjung.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Desi Fardiaman ini dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. eno/mg2

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry