SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai I Wayan Sosiawan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penipuan puluhan calon pembeli apartemen Royal Avatar World (RAW) yang melibatkan dua pejabat PT Sipoa Group, Ir Klemen Sukarno Candra dan Budi Santoso sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari  Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (30/8/2018).

Enam saksi yang dihadirkan jaksa adalah gabungan beberapa dinas dari Pemkab Sidoarjo, antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perizinan serta LLAJ Jatim.

Pada intinya, keterangan para saksi makin menguatkan dugaan kecurangan yang dilakukan kedua terdakwa sejak awal pemasaran apartemen ini. Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa apartemen RAW dipromosikan serta dipasarkan sebelum ijin-ijin dinas terkait dikantongi oleh PT Bumi Samudra Jedine (BSJ), anak perusahaan PT Sipoa Group.

Seperti yang jelaskan oleh saksi Hasan dari Dinas Perijinan, bahwa permohonan ijin pembangunan apartemen dan sarana penunjangnya, yang diajukan oleh Klemens Sukarno Candra ini baru dikeluarkan pihaknya pada pertengahan 2015. Sedangkan, pihak para terdakwa sudah mempromosikan dan menjual apartemen kepada pembeli sejak akhir 2013.

“Retribusi permohonan IMB senilai Rp 22 miliar dan dikeluarkan pada 2015,” terang saksi. Sedangkan keterangan Anang Sujoko dari Dishub dan LLAJ Jatim, juga menjelaskan tentang perizinan. Saksi mengakui bahwa sejak 2013, sudah muncul banner dan iklan terkait apartemen RAW. Padahal, izin IMB dari Pemkab Sidoarjo itu baru turun pada 2015.

Usai sidang, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Joko Mulyono secara tegas mengatakan bahwa keterangan para saksi tersebut menguatkan adanya niat curang para terdakwa sejak awal penawaran dan penjualan aparteman RAW.

“Sejak 2013 sudah ada pembayaran yang dilakukan para korban terhadap penawaran apartemen ini. Artinya apartemen ini dipasarkan sebelum PT BSJ mengantongi ijin dari pihak terkait. Sejak awal niat curang itu sudah ada, jelas apa yang dilakukan para terdakwa melanggar Undang-Undang yang ada,” ujar Anton.

619 Konsumen Sudah Lunas

Anton pun berharap, aparat penegak hukum dapat mengembangkan keterangan saksi diatas terkait dugaan bahwa pembelian lahan berasal dari uang para konsumen. “Harapan kami, dari keterangan para saksi diatas bisa ditelusuri apakah pembelian lahan berasal dari uang pembayaran para pelanggan atau tidak. Diduga sebelumnya pihak PT Sipoa belum memiliki lahan untuk membangun apartemen, lahan baru dibeli setelah ada uang dari para calon pembeli,” tambah Anton.

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan diterangkan bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.

Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Linda Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar.

Dari kronologi kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (eno)

Foto: Keenam saksi dari beberapa dinas di Pemkab Sidoarjo yang dihadirkan jaksa. Mereka memberi keterangan bahwa ijin pembangunan apartemen RAW baru dikeluarkan 2015, sedangan kedua terdakwa sudah menjual lahan sejak 2013. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry