Tampak kedua terdakwa Nurchasan dan HM Ichsan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henoch Kurniawan

Sidang Pemalsuan Surat Tanah Gunung Anyar

SURABAYA|duta.co – Nurchasan dan HM Ichsan, dua terdakwa perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Gunung Anyar seluas 1.546 hektar kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/3/2019). Keduanya dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) tentang pemalsuan surat.

Salah satu pembeli tanah kavling, Tanto Wibisono, mengatakan jika keterangan dari kedua terdakwa pada persidangan yang  lalu dinilai tidak benar. Sebab, terdakwa Nurchasan sudah menjual tanah tersebut pada tahun 1990 dan mulai tahun itu juga Nurchasan sudah tidak menguasahi lahan tersebut, tapi penguasaan berpindah kepada para pembeli tanah kavling sesuai dengan buku C kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

“Itu terbukti dengan adanya penguasaan fisik tanah oleh pemilik kavling dengan memasang patok dan meningkatkan hak dari petok menjadi SHM dan mulai th1990 hingga 2015 serta tidak pernah ada keberatan dari pihak manapun, sampai aksi memagar tanah HM Ichsan,” ujarTanto.

Tanto menambahkan, terkait perkara ini ia menduga jika terdakwa Nurchasan telah diperalat. Karena awalnya Nurchasan membenarkan yang membeli tanah Adhy suharmaji dan membenarkan tanah tersebut sudah terkavling.

Dugaan Pemalsuan Berawal 1996

Sementara itu, Jaksa Damang Anubowo pada surat dakwaanya merincikan jika keterangan palsu dalam Perjanjian Jual Beli antara terdakwa Nurchasan dengan terdakwa HM Ichsan pada 28 Februari 1996 yang sudah dibuat dihadapan notaris Raden Ayu Sri Hartini dengan No : 1924/L/II/1996.

“Perbuatan pemalsuan surat yang dilakukan kedua terdakwa pada bulan Desember tahun 2015 saat tanah pada lokasi tersebut telah dipasang papan bertuliskan tanah milik HM Ichsan dan belum pernah dikavling HM Adhy Suharmadji,” beber Damang pada surat dakwaan.

Kemudian, saksi HM Adhy Suharmadji mengetahui perjanjian jual beli antara kedua terdakwa pada 28 Februari 1996 yang dilegalisasi dihadapan notaris No : 1924/L/II/1996 dan kuasa untuk menjual antara kedua terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa HM Ichsan menjual lagi tanah tersebut kepada Moch Fauzi sesuai Akta No. 203 tanggal 31 Mei 2013 tentang PJB dihadapan notaris/PPAT Dedy Wijaya, Surabaya.

Saksi dan Dua Terdakwa Relasi Bisnis

Sebelumnya, pada tahun 1990 saksi HM Adhy Suharmadji dan kedua terdakwa selaku pemegang saham di PT Restabun Karya bergerak dibidang jual beli tanah kavling. Pada Akta 204 tanggal 26 Januari 1990 HM  Adhy Suharmadji sebagai Direktur PT Restabun Karya membeli tanah dengan petok D (asli) No. 1159 atas nama terdakwa Nurchasan dan telah dibayar lunas pada tanggal 7 November 1990 dengan harga Rp12 juta.

Selanjutnya, melalui pemasaran PT Restabun Karya dari tahun 1991 hingga akhir 2015 telah dilakukan penjualan tanah kavling seluas 12.000 meter persegi dari luas tanah 15.540 meter persegi sebagian tanah tersebut telah dikuasai secara fisik oleh 50 orang nasabah yang membelinya secara kavling dengan total sebanyak 85 kavling.

Pemindahan Buku Sudah Tercatat di Buku Letter C

Terkait perpindahan hak kepemilikan terhadap tanah dari terdakwa Nurchasan menjadi milik nasabah dan tercatat di buku C Kelurahan Gunung Anyar. Beberapa nasabah yang melakukan pembelian tanah kavling dari HM Adhy Suharmadji status haknya telah ditingkatkan menjadi hak milik.

Diantaranya, saksi H Muhammad Chinun, Tanto Wibisono dan Dr Yagus Suyadi. Pada saat para nasabah melakukan pembelian tanah kavling dari saksi HM Adhy Suharmadji atas sepengetahuan kedua terdakwa yang tertuang dalam perjanjian pengikatan jual beli. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry