Hadi Trisno (kanan) dan Heri Paryanto (kiri) saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/9/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sebelum sidang perkara perbuatan melawan hukum No. 288/Pdt.G/2017/PN SBY digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pihak penggugat Heri Paryanto melontarkan kalimat bernada kekesalan yang ditujukan kepada pihak tergugat Agus Mulyono Hadijanto.

Pihak tergugat, Agus Mulyono Hadijanto dkk, disebut ‘lintah darat’ oleh para korban terkait dana Talangan yang dikeluarkan oleh pihak Agus Mulyono atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 910 dan SHM No. 497, serta Akta Jual Beli (AJB) No. 688.

Saksi korban dari dana Talangan yakni, Hadi Trisno mengutarakan, jika akibat ulah pihak tergugat tersebut, anak kandung pelapor yakni, Novita Wulansari yang beralamat Dinoyo 8/9 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegal Sari, Surabaya mengalami kerugian kurang lebih  Rp1 miliar.

“Kalau kerugian materi sekitar sembilan ratus sampai satu miliar, harga rumah pasar,” ujar Hadi Sutrisno saat dikonfirmasi setelah melontarkan kekesalannya.

Hadi tak menampik jika permasalahan bermula saat dirinya memerlukan bantuan dana dari pihak tergugat. Pada saat itu, pihak tergugat menawarkan bantuan dana kepada pihak penggugat dengan bunga 10 Persen.

“Kami memang ada urusan utang piutang, dia membantu kami saat kesulitan dana. Kita ajukanlah dana itu untuk multiguna yang saat itu  dibantu Aldi pegawai dari Bank Pundi,” ujarnya.

Setelah bertemu dengan orang Bank Pundi, Aldi, lalu diarahkan kedana Talangan dengan bunga 10 persen. Menyetujui bunga tersebut kemudian Aldi mengarahkanya ke pihak Notaris.

“Kita ikut aja, alasannya dia saya megang apa, kita buatlah Ikatan Jual Beli, dalam perjanjian waktu 6 bulan, dan ia akan membantu semua urusan masalah ke multiguna,” tukasnya.

Masih dalam waktu 6 bulan sesuai perjanjian dan kesepakatan itu, lanjut Hadi, pihak Tergugat telah membalik nama dan membuatkan Akta Jual Beli (AJB). Pada saat itu pula dirinya merasa ditekan dari harga awal yang telah disepakati yakni Rp350 juta hingga menjadi Rp650 juta.

Mengalami hal tersebut, pihak penggugat lantas meminta untuk diadakan mediasi yang pada waktu itu telah dihadari pihak penggugat dan pihak tergugat.

Pada mediasi itu, lantas diambil persetujuan serta kesepakatan dengan catatan tidak boleh banding terkait perkara ini.

“Belum waktunya, dia sudah balik nama, terus kita ditekan minta Rp550 juta, kita ikutin lagi minta Rp650 juta. Akhirnya kita dimediasikan  sama pengacara Eduard Rudi, saya perdatakan dia, tapi tak boleh banding, kalau kamu banding kesepakatan ini tidak berlanjut ternyata diingkari lagi,” tuturnya.

Terkait tergugat tak memiliki barang bukti baru yang disebut dalam pemberitaan media massa, pihak penggugat merasa terbantu dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait perkara ini.

“Inilah jalan terbuntu yang kami akan PK-kan, karena tidak mempunyai barang bukti yang baru. Dengan surat pernyataanya dia, masak adik saya jual rumah saya harus bayar lagi bunga 5% tiap bulan,” ujar Hadi Trisno dengan nada kesal.

Sementara itu, pihak penggugat Heri Paryanto, menuding jika Pajak Penghasilan (PPH) Final Dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dikosongkan oleh pihak tergugat.

“Bahwa setoran atas PPH final itu dikosongkan semua, seakan-akan saya nyetor nama, tapi NPWP saya dikosongin semua, saya sudah lapor ke pajak ada buktinya semua” ucap Heri Paryanto yang mengaku telah melaporkan Agus ke polisi terkait perkara dugaan penipuan dana Talangan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry